tribun-nasional.com – Buntut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio menyeret nama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat pajak berpangkat tinggi. Rafael selama ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Pasalnya, Mario Dandy Satrio tak hanya telah melakukan penganiayaan terhadap D pada Senin, 20 Februari 2023 lalu, namun pemuda 20 tahun itu juga hobi pamer harta. Di media sosial pribadinya, Mario terlihat sering mengunggah kecintaannya terhadap mobil jenis Rubicon dan motor gede (moge) Harley Davidson.
Hal itu langsung disorot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia mengecam perilaku keluarga ASN yang hidup bermewah-mewahan, sehingga memicu erosi kepercayaan dari masyarakat.
Bahkan aksi pamer harta tersebut akan menimbulkan reputasi negatif bagi pegawai Kemenkeu yang telah bekerja secara jujur. Oleh karena itu Sri Mulyani memerintahkan Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindak tegas keluarga ASN yang hobi pamer harta.
“Bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas. Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku,” katanya.
Jika terbukti melakukan penyelewengan atau bahkan korupsi, maka pemerintah tak segan memberi sanksi berat. Kemenkeu nantinya akan melakukan analisis terhadap Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).
“Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan,” ucap pihak Kemenkeu dalam keterangan pers yang dibagikan Rabu, 22 Februari 2023.
Dari penelusuran Pikiran-Rakyat.com pada data LHKPN KPK per tahun 2021, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tembus Rp56 miliar. Aset tanah dan bangunan yang dimilikinya tembus di angka Rp51,9 miliar.
Sementara itu, Rafael hanya melaporkan memiliki dua kendaraan dalam LHKPN KPK tersebut. Kendaraan tersebut terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp125 juta dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta.
Setelah Mario ditangkap, polisi mengungkapkan pelat nomor polisi dari mobil yang dikemudikannya saat kejadian menggunakan pelat nomor palsu. Mario memasang pelat B 120 DEN, sedangkan aslinya bernomor polisi B 2571 PBP.
Barang bukti berupa pelat nomor palsu tersebut tidak hilang. Polisi akan mendalami penggunaan pelat nomor palsu tersebut.
Mario saat ini terancam terjerat pasal 351 KUHP mengenai penyaniyaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.***