tribun-nasional.com – Mabes Polri memutuskan tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari kepolisian terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .
Hal itu diputuskan dalam sidang pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023.
“Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers.
Meski begitu dalam sidang tersebut Bharada E terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Alhasil Bharada E pun dinyatakan demosi selama satu tahun.
“Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” kata Ramadhan.
Bharada E juga harus meminta maaf kepada KKEP baik secara tertulis maupun lisan kepada pimpinan Polri. Dia juga harus mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama setahun.
Atas putusan tersebut Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.***