tribun-nasional.com – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi sanksi berupa demosi satu tahun. Sanksi tersebut diberikan dalam sidang komisi kode etik Polri ( KKEP ), pada Rabu, 22 Februari 2023.
Richard Eliezer menjalani sidang komisi kode etik Polri ( KKEP ) atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terkait kasus pembunuhan itu, Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terkait sidang etik Polri, Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi satu tahun. Ia tidak dipecat dari instutusi Polri. Komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota Polri.
“Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara.
KKEP juga menjatuhkan sanksi bersifat etika pada Richard Eliezer . Pasalnya tindakannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Bharada Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.
Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan berujar, dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bharada Eliezer, KKEP mempertimbangkan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangan yang dimasukkan dalam sidang KKEP , ujar Ramadhan, yakni Bharda Eliezer melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa dan atas perintah atasan.
Ramadhan menyampaikan bahwa Richard Eliezer tidak berani menolak karena diperintah Ferdy Sambo yang ketika itu masih anggota polisi aktif dengan jabatan Kadiv Propam Polri.
“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” ujar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan melanjutkan, pertimbangan lainnya adalah jenjang dan pangkat antara Richard Eliezer dan Ferdy Sambo yang berbeda jauh. Richar diketahui anggota Polri dengan pangkat tamtama, sementara Ferdy Sambo seorang perwira tinggi Polri bintang dua.
“Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” kata Ramadhan.***