Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2023, Cek Rinciannya

Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2023, Cek Rinciannya

tribun-nasional.com – JAKARTA, Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menjadi impian bagi sebagian besar generasi muda, seperti profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, seleksi untuk menjadi seorang anggota Polri sangatlah ketat, sehingga hanya orang-orang terpilih yang bisa bergabung.

Jika bisa bergabung menjadi anggota Polri, seorang polisi akan mendapat gaji pokok dan juga mendapat tunjangan dengan besaran yang bervariasi dari pemerintah. Tunjangan yang didapat disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan daerah penempatan.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan seorang anggota polisi? Berikut rincian lengkapnya yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (23/2/2023).

Gaji anggota polisi di luar tunjangan hampir sama denga profesi pegawai negeri sipil (PNS) .

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar gaji anggota polisi tahun 2023:

1. Tamtama (Golongan 1)
– Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

– Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400

– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

– Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

2. Bintara (Golongan 2)
– Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

– Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 – Rp3.565.200

– Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 – Rp3.676.700

– Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 – Rp3.791.700

– Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500- Rp3.910.300

– Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 – Rp4.032.600

3. Perwira Pertama (Golongan 3)
– Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 – Rp4.425.200

– Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 – Rp4.635.600

– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 – Rp4.780.600

4. Perwira Menengah (Golongan 4)
– Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 – Rp4.930.100

– Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 – Rp5.084.300

– Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 – Rp5.243.400

5. Perwira Tinggi (Golongan 5)
– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

– Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan Kinerja Anggota Polisi

Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 tahun 2018.

Berikut rincian penghasilan tunjangan kinerja anggota polisi:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000

Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News