tribun-nasional.com – JAKARTA – Indonesia akan menjadi produsen keramik terbesar keempat di dunia pada 2024, setelah merampungkan proyek penambahan kapasitas sebanyak 75 juta meter persegi (m2). Ekspansi tersebut akan membuat produksi keramik nasional menjadi 625 juta m2 di tahun depan, berada di bawah Tiongkok yang sebanyak 10,2 miliar m2, India 1,3 miliar m2, dan Brasil 909 juta m2. Saat ini, Indonesia masih berada di posisi terbesar kedelapan dunia dengan produksi 551 juta m2.
“Setelah ekspansi 75 juta m2 selesai di akhir 2024, kapasitas terpasang industri keramik nasional akan mencapai 625 juta m2 per tahun, dan kita masuk di nomor empat dunia,” kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto kepada Investor Daily, Jumat (24/02/2023).
Dia melanjutkan, kapasitas industri keramik nasional pada tahun ini sebesar 551 juta m2, dengan target produksi mencapai 470-480 juta m2. Angka produksi tersebut naik sekitar 10% dari realisasi produksi keramik dalam negeri di 2022 yang sebanyak 430 juta m2.
Sementara itu terkait permintaan, diakui Edy, terjadi penurunan sejak kuartal IV-2022 hingga saat ini. Asaki menilai, penurunan tersebut karena daya beli masyarakat yang sedikit berkurang, dan faktor cuaca atau hujan.
“Tapi kami masih optimistis di tahun ini. Karena biasanya tren permintaan keramik akan meningkat menjelang Lebaran, dengan kenaikan berkisar 5-10%. Asaki juga mengharapkan adanya percepatan penyerapan Anggaran Belanja Pemerintah yang bisa turut mendongkrak permintaan keramik,” kata Edy.
Edy mengapresiasi upaya-upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk terus mendorong keberlangsungan industri keramik nasional. Melalui berbagai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Kemenperin, industri keramik nasional mampu terus ekspansi serta pulih lebih cepat setelah dihantam pandemi Covid-19.
Edy menyampaikan, kebijakan-kebijakan Kemenperin dirasakan sebagai bagian solusi untuk permasalahan yang dihadapi para pelaku industri keramik, terutama dengan kehadiran Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang terbukti sangat efektif saat pandemi Covid-19 di saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kebijakan tersebut memberikan kami keleluasaan dan kemampuan untuk bisa beroperasi normal,” sebut dia.
Edy mengaku, semangat no one left behind dalam memperjuangkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$ 6/MMBTU sangat dirasakan manfaatnya oleh industri keramik. “Kami juga mengapresiasi program P3DN yang mendorong industri anggota ASAKI untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikat TKDN. Kami laporkan bahwa mayoritas sudah memiliki sertifikasi TKDN dan melaksanakan di atas 75%,” ujar dia.
Pasok Proyek IKN
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri keramik nasional memiliki prospek yang cerah seiring dengan pertumbuhan pasar domestik yang terus meningkat melalui banyaknya proyek infrastruktur pemerintah. Peluang pengembangan industri keramik Tanah Air salah satunya didukung oleh proyek pemerintah yang potensial, yakni pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang berlangsung saat ini.
“Ini menjadi potensi yang besar bagi industri dalam negeri, termasuk bagi industri keramik dan pendukungnya. Tentunya kita tidak mau pembangunan IKN diisi oleh produk-produk yang bukan berbasis dalam negeri. Sehingga, saya harap roadmap industri keramik nasional mampu mengisi kebutuhan-kebutuhan pembangunan IKN,” ujar Menperin saat membuka Pameran Keramika Indonesia dan Megabuild Indonesia 2023 di Jakarta, Kamis (23/02/2023).
Dalam roadmap industri keramik yang disampaikan Asaki, produksi keramik 551 juta meter persegi ditingkatkan menjadi 625 juta meter persegi, kemudian ditingkatkan lagi menjadi 810 juta meter persegi untuk memenuhi target angka perkapita penggunaan keramik di negara-negara Asia Tenggara yang sebesar tiga meter persegi. Apabila target tersebut terpenuhi, akan menjadikan Indonesia sebagai produsen keempat terbesar keramik di dunia dan terbaik di Asia.
“Kemenperin akan terus mendampingi dan mendukung target tersebut. Terlebih, industri keramik ditargetkan mencapai utilisasi di atas 82% hingga 2024. Saat ini utilisasinya mencapai 78%,” sebut Menperin.
Melihat potensi pengembangan yang besar, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga keberlangsungan iklim usaha yang kondusif serta terus mendorong utilitas produksi industri keramik dalam negeri. Salah satu kebijakan tersebut adalah insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri pada harga US$ 6 per MMBTU. Industri keramik merupakan salah satu penerimanya.
“Memperjuangkan kebijakan harga gas untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU ini tidak mudah. Namun kami memegang prinsip no one left behind agar industri nasional mendapatkan harga gas yang kompetitif, sehingga produk-produknya akan jauh memiliki daya saing dibanding produk dari negara lain,” tutur Menperin.
Menurutnya, peningkatan daya saing industri keramik juga dapat diraih melalui menerapkan prinsip industri hijau dengan proses produksi yang ramah lingkungan. “Selanjutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah memperkenalkan teknologi baru sehingga produk menjadi daya saing tinggi, dan tidak berhenti berinovasi,” Menperin menekankan.
Perluas Ekspor
Agus menambahkan, meski pasar dalam negeri masih berpotensi tinggi bagi industri keramik, Kemenperin terus mendorong agar subsektor manufaktur tersebut melihat peluang-peluang perluasan ekspor ke negara-negara yang sustainable. “Saya mengajak Asaki agar lebih agresif untuk menembus pasar ekspor ke negara-negara yang berpeluang menjadi pasar yang berkelanjutan bagi produk-produk keramik dan pendukungnya,” tegas Agus.
Dia melanjutkan, Kemenperin juga terus mendorong penyerapan produk keramik dalam negeri, termasuk melalui belanja berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, produk-produk keramik nasional mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Peningkatan daya saing industri keramik nasional berperan penting dalam hal ini.
Menperin menyebut, salah satu yang menjadi fokus Kemenperin adalah agar produk-produk nasional cepat mendapatkan sertifikasi. Karenanya, beberapa regulasi berkaitan dengan kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri sudah Kemenperin tuangkan, termasuk regulasi penjumahan nilai bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.