Viral Foto Dirjen Pajak Naik Moge, Sri Mulyani Minta Klub Motor DJP Dibubarkan

Viral Foto Dirjen Pajak Naik Moge, Sri Mulyani Minta Klub Motor DJP Dibubarkan

tribun-nasional.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo untuk melaporkan harta kekayaannya serta sumber kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini menyusul viralnya di berbagai media Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai motor gede (moge) bersama klub BlastingRijder Direktorat Jendetal Pajak (DJP), yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.

Saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan dan sampaikan kepada masyarakat atau publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” tulis Sri Mulyani lewat instagram resminya @smindrawati, Minggu (26/2/2023).

View this post on Instagram

Selain itu Sri Mulyani juga meminta agar klub BlastingRijder Ditjen Pajak dibubarkan. Sebab menurut Bendahara negara itu, hobi dan gaya hidup mengendarai motor gede alias Moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Belasting Rijder diduga adalah komunitas pecinta moge yang diisi oleh pegawai pajak. Belasting Rijder berasal dari Bahasa Belanda, Belasting artinya pajak sementara Rijder artinya pengendara.

Sebelumnya, Ditjen Pajak jadi sorotan publik setelah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki harta mencapai Rp 56 miliar rupiah.

Adapun Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


“Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani perintahkan harta Rafael diperiksa

Ia mengatakan sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.

“Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari Saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.

“Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin Saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023,” ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.