tribun-nasional.com – Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Sektor Kuta Selatan mengungkap modus warga negara asing (WNA) bernama Prancis Jacob Roger Marcel yang mencuri uang Rp35 juta di sebuah tempat perbelanjaan di Badung, Bali.”Pelaku diduga sembunyi di dalam toko sebelum toko tutup dan baru beraksi setelah toko tutup dan merusak plafon atap toko,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian selama bulan Januari dan Februari 2023 di Mapolsek Kuta Selatan, Denpasar, Bali, Selasa.Peristiwa penangkapan terhadap WNA yang terlibat aksi pencurian tersebut yanf terjadi pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.20 WITA itu pertama kali diketahui oleh Kurnia Yunita (23), seorang karyawan toko yang pada saat itu bertugas untuk membuka toko sekitar pukul 03.27 WITA. Setelah mengetahui bahwa toko tersebut telah dibobol pencuri, saksi Yunita melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor yakni Denny Rachmawan (23).Rachmawan pun menuju tempat kejadian untuk mengecek barang-barang yang ada. Setelahmemeriksa, diketahui bahwa ada sejumlah barang yang hilang seperti rokok berbagai merk dan minuman, serta uang tunai dalam brankas dengan total mencapai Rp35.380.000. Dia pun mengecek tempat yang diduga tempat pencuri keluar dari dalam toko. Kejadian tersebut pun dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Selatan.Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan CCTV, akhirnya tim menangkap seorang laki-laki yang diinformasikan sempat berlari ke arah semak-semak dikejar oleh warga dan bersembunyi.Di tangan WNA tersebut terdapat sebuah tas kain warna hitam berisi sejumlah uang, rokok, minuman coca-cola, serta satu buah linggis kecil. Setelah dilakukan interogasi mendalam akhirnya, WNA tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan aksinya setelah toko tutup, lalu mengambil uang dalam brangkas, beberapa rokok dan minuman coca cola. Setelah itu pelaku membobol plafon atap dan keluar lewat plafon teras toko.Menurut keterangan pelaku, uang sejumlah Rp35 juta yang telah dicurinya akan dipakai untuk kebutuhan hidupnya selama di Bali setelah kehilangan pekerjaan.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.