tribun-nasional.com – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) kembali mengerek tingkat suku bunga penjaminan simpanan. Dalam penetapan tingkat suku bunga penjaminan periode Februari 2023, LPS memutuskan untuk meningkatkan suku bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) atau 0,25 persen.
Dengan demikian, tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen, dan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Maret hingga 31 Mei 2023.
“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR serta valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 25 bps,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/2/2023).
Kenaikan suku bunga penjaminan itu sebagai respons dari sikap bank sentral AS, The Federal Reserve (The Fed), yang masih hawkish. The Fed diproyeksi masih akan mengerek suku bunga acuan ke depannya, meski melambat.
Selain itu, ditingkatkannya suku bunga penjaminan juga telah mencermati sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter. Serta antisipasi makin tingginya volatilitas ekonomi global.
“Dengan tetap menjaga sistem perbankan domestik,” kata Purbaya.
Sebagai informasi, suku bunga penjaminan adalah tingkat bunga maksimum yang dinilai wajar dalam rangka penjaminan. Dengan demikian, simpanan dengan tingkat bunga yang masih setara atau di bawah tingkat suku bunga penjaminan dijamin oleh LPS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.