tribun-nasional.com – JAKARTA, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Maret-31 Mei 2023.
“Ini merupakan penetapan tingkat bunga simpanan di luar jadwal regular LPS,” ujar Purbaya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/2/2023).
Purbaya menambahkan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Perkembangan perbankan ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
LPS turut mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News