tribun-nasional.com – MK putuskan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dengan syarat-syarat tertentu. Putusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 12/PUU-XIX/2023 atas jawaban dari gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK menyatakan pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat atau tetap. Dalam pasal tersebut, sebelumnya mantan narapidana bisa langsung mencalonkan diri sebagai caleg DPD asalkan jujur sudah menjalani hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi pasal 182 huruf g.
Padahal dalam putusan MK No 56/PUU-XVII/2019, dan putusan MK No 87/PUU-XX/2022, mantan narapidana DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus melalui masa tunggu 5 tahun dulu sebelum akhirnya bisa kembali mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Atas ketimpangan tersebut, Perludem menggugat.
Setelah gugatan diterima, Pasal 182 huruf g UU Pemilu bagi mantan narapidana berubah menjadi:
“Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” kata Anwar saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, ke depannya, mantan narapidana baru bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun pascakeluar dari penjara.***