Viral Anak Terjebak di Loyang Kue, Petugas Damkar Sampai Turun Tangan

Viral Anak Terjebak di Loyang Kue, Petugas Damkar Sampai Turun Tangan

tribun-nasional.com – Viral di media sosial video detik-detik penyelamatan yang dilakukan tim pemadam kebakaran di sebuah rumah warga di Kelurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman , Yogyakarta. Tiga petugas Damkar itu tampak menolong seorang balita yang tersangkut di loyang kue berukuran diameter sekitar 20-22 cm.

Korban terlihat berada di pelukan ibunya saat petugas pemadam kebakaran mengoperasikan mesin gerinda mini untuk membelah loyang . Proses penyelamatan berlangsung cukup lama karena terkendala pergerakan tubuh si anak.

Dilihat dari video, loyang itu mengangkut di leher korban dan sulit untuk dikeluarka. Orangtua balita tersebut juga dikabarkan sudah mencoba untuk melepaskan cetakan kue dari tubuh anaknya, tetapi upayanya gagal.

Setelah 41 menit tim Damkar berusaha membelah loyang yang tersangkut, korban akhirnya bisa kembali bergerak bebas. Momen penyelamatan itu direkam dan viral di media sosial.

Baca Juga: Ada Botol Miras di Jeep Rubicon Mario, Kuasa Hukum Shane Angkat Suara

Sejumlah netizen membanjiri kolom komentar akun TikTok pengunggah video @yuliantaraburhan. Beberapa dari mereka tak habis pikir mengapa insiden tersebut bisa terjadi.

Bisa jadi cerita pas kumpul keluarga ketika sudah dewasa nanti,” kata pemilik akun @***omie.

Jejak digital ini bakal buat si adek terheran2 pas gede,” ujar pemilik akun @***ngel.

Apa pun kendala nya Damkar solusinya,” ucap pemilik akun @***ala.

Lantas apa saja sebenarnya tugas pokok petugas kebakaran? Dilansir dari Damkar Banda Aceh, berikut tugas pokok dan fungsi Pemadam Kebakaran.

1. Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kota;

2. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran;

3. Investigasi kejadian kebakaran;dan

4. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

Sedangkan fungsi Damkar meliputi:

1. Perumusan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran;

4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.***