tribun-nasional.com – Simak penjelasan tentang peringatan pada tanggal 1 Maret .
Pada tanggal 1 Maret 2023 besok, terdapat 2 peristiwa penting yang bisa diperingati.
Tanggal 1 Maret diperingati sebagai Peringatan Serangan Umum 1 Maret dan Hari Kehakiman Nasional .
Peringatan ini dapat dirayakan dengan membagikan ucapan atau memposting kata-kata di sosial media.
Simak penjelasan tentang kedua peristiwa penting yang terjadi pada tanggal 1 Maret tersebut.
Peringatan Serangan Umum 1 Maret
Tanggal 1 Maret diperingati untuk mengenang peristiwa Serangan Umum 1 Maret pada tahun 1949.
Momen peringatan pada 1 Maret ini menjadi peristiwa yang spesial.
1 Maret telah ditetapkan sebagai hari besar nasional oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 Februari 2022.
Peringatan 1 Maret ini disebut sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara .
Mengutip dari budaya.jogjaprov.go.id, melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022, 1 Maret resmi menjadi hari besar nasional yang bersumber dari peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Hari Peringatan Serangan Umum 1 Maret ini bermula ketika terjadi peristiwa mendunia yang di Yogyakarta .
Saat itu, musuh mengira Indonesia sudah lemah, namun ternyata Indonesia bisa melakukan perlawanan.
Sehingga pada saat tanggal 19 Desember 1948, di mana Belanda mengkhianati perjanjian damai Renville dengan melancarkan Agresi Militer Belanda II.
Kala itu, Belanda berhasil menaklukan Ibukota Yogyakarta dan menangkap pemimpin-pemimpin pemerintahan Republik Indonesia.
Kemudian, bangsa Indonesia merespons Agresi Militer Belanda II dengan melancarkan Serangan Umum 1 Maret 1949.
Keberhasilan Indonesia melancarkan Serangan Umum 1 Maret 1949 membuat membuka pandangan dunia internasional bahwa eksistensi Indonesia adalah bangsa yang kuat.
Maka untuk mengapresiasi perjuangan bangsa Indonesia, Peristiwa Serangan Umum 1 Maret atau Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini diperingati setiap tahunnya.
Hari Kehakiman Nasional
Hari Kehakiman diperingati setiap tanggal 1 Maret .
Peringatan Hari Kehakiman di tanggal 1 Maret ini telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Peraturan tersebut, menjadi puncak dari aturan terkait profesi hakim yang mulai muncul setelah era reformasi.
Peringatan Hari Kehakiman Nasional ini diadakan karena pada saat itu kekuasaan kehakiman di Indonesia sempat terbelenggu sejak era Demokrasi Terpimpin hingga Orde Baru.
Dikutip dari kemenkumham.go.id, maka Hari Kehakiman dibentuk untuk memperbaiki hal tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Ogah Rayakan Hari Valentine, Aktris Tyas Mirasih Merasa Setiap Hari Adalah Valentine
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Ogah Rayakan Hari Valentine, Aktris Tyas Mirasih Merasa Setiap Hari Adalah Valentine
Meriahnya Festival Anak Yatim Gorontalo, Diperingati Setiap 11 Januari Ultah Bupati Hamim Pou
Meriahnya Festival Anak Yatim Gorontalo, Diperingati Setiap 11 Januari Ultah Bupati Hamim Pou
Ukraina Kirim ‘Kado’ Valentine ke Rusia dengan Serangan HIMARS, Berharap Penjajah Segera Mati
Hari Ibu, KI Pusat RI Soroti Hak Atas Keterbukaan Informasi Publik bagi Perempuan
Vladimir Putin Manfaatkan Peringatan Holocoust Tuk Menyerang ‘Kejahatan’ Ukraina, Ungkap Janji Manis
Satu Rumah Warga di Pantai Trikora Kepri Rusak Diterjang Angin Kencang, Pemilik Diungsikan
Kebakaran Rumah di Pelimping Sintang Kalimantan Barat Telan Korban Jiwa
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Temukan Pantarlih yang Melanggar, Tidak Tempelkan Stiker Coklit dari KPU
Perjuangan Petugas Coklit di Kapuas Hulu Tak Mudah, Gunakan Perahu dengan Waktu Tempuh hingga 5 Jam
Ngeri! Pabrik Kasur di Arjawinangun Cirebon Ludes Terbakar, Diduga Tangki Bahan Kimia Meledak
32 Kesalahan Prosedur Coklit dan Verfak Calon DPD Ditemukan Bawaslu Babel, Minta KPU Cermat dan Taat