tribun-nasional.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) kembali berhasil membantu masyarakat rentan dan pra sejahtera untuk mempertahankan haknya dengan memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Kabupaten Gowa.
YLBH Makassar melakukan pendampingan hukum secara litigasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, untuk membantu masyarakat kelompok rentang dan kurang mampu atas objek sengketa tanah yang terletak di Manggarupi, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kabupaten Gowa, Selasa.
Kuasa Hukum YLBH Makassar MuhSafri Tunru mengatakan bahwa masyarakat digugat oleh seorang oknum pengacara yang berdomisili di daerah Gowa. Mereka mencoba mengambil hak milik kliennya dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang teregister dalam perkara No: 107/PDT.G/2022/PN.Sgm.
“Setelah kami menghujani keberatan-keberatan dan instruksi pada sidang kedua atas perubahan gugatan penggugat, maka di sidang ketiga pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya memilih mengalah dengan mencabut gugatannya,” urai Muh Safri Tunru.
Selain itu, pada tempat terpisah, Muzakkir yang juga selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kami kaget dengan adanya pencabutan gugatan dari pihak penggugat hari ini yang secara resminya akan dimasukkan surat pencabutan gugatan.
“Saya melihat pihak penggugat terkesan tidak menguasai materi gugatannya atau belum siap,” kata dia.
“Setiap kemenangan-kemenangan yang diraih oleh kami atau tim kami dalam penanganan perkara, tidak terlepas dari doa-doa mereka kaum yang tertindas, yang selama ini kita dampingi, yang mencoba bangkit melawan kekuatan-kekuatan itu bersama para advokat yang masih memilih jalan tetap di garis perjuangan membantu mereka dalam bentuk pengabdian,” ujarSafri.