tribun-nasional.com – Dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberi mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi penjamin polis asuransi. Hal ini bukan tanpa konsekuensi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, nantinya LPS akan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.
Dengan kata lain, akan ada biaya tambahan yang diberatkan kepada konsumen asuransi. Meski begitu, ia memastikan bahwa pungutan tersebut nominalnya tidak terlalu besar.
“Nanti pasti ada premi tentu tidak memberatkan nasabah. Yang jelas nasabah akan lebih tenang menaruh uangnya di perusahaan asuransi dalam negeri,” ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang dilaksanakan virtual pada Selasa, (28/2/2023).
Purbaya pun menyatakan, iuran tambahan ini dapat bermanfaat bagi para pemegang polis asuransi. Ini menjadi salah satu bentuk perlindungan yang dihadirkan oleh pemerintah.
“Sehingga kalau ada masalah seperti masa lalu, yang pada waktu perusahaan jatuh dan/atau pengurusnya tidak benar mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Nanti kalau ada LPS, uang nasabah akan aman,” kata dia.
Bila menarik ke belakang, baru-baru ini banyak bermunculan kasus asuransi bermasalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengungkapkan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi telah berkurang menjadi 11.
Sayangnya, OJK tidak membeberkan perusahaan asuransi mana saja yang masuk dalam daftar 11 asuransi bermasalah itu. Namun tiga di antara 11 perusahaan itu adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL), dan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.