Kemenkop UKM: Revisi aturan perdagangan daring untuk lindungi UMKM

Kemenkop UKM: Revisi aturan perdagangan daring untuk lindungi UMKM

Kuningan – Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menyebutkan bahwa revisi Permendag Nomor 50 yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk membuat ekosistem persaingan yang sehat dan berkeadilan, sehingga pelaku UMKM tidak tergerus.

"Kebijakan yang ada memiliki tujuan untuk melindungi pelaku UMKM, bukan mengantisipasi asing. Kami ingin menciptakan sebuah ekosistem dengan pola bersaing yang adil," ungkap Arif di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu.

Arif mengungkapkan bahwa regulasi yang diterapkan oleh pemerintah ini akan memberikan perlindungan kepada UMKM, serta membuat mereka dapat bersaing dengan produk lainnya yang dijual di platform marketplace.

"Produk yang dijual di platform marketplace harus memenuhi kriteria yang sama dengan produk UMKM, misalnya harga yang dibandrol tidak berbeda jauh. Dengan begitu, UMKM dapat bersaing dengan produk lainnya," jelasnya.

Arif menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan pendampingan serta mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam menjalankan bisnis mereka.