Kejaksaan akan cek red notice Surya Darmadi

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan mengajukan red notice untuk Surya Darmadi. Pengajuan itu dilakukan setelah Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan melalui PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya formal dan informal untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura. Sementara, tersangka Surya Darmadi juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana.

“Saya sudah koordinasi informal by phone dengan konsulat kita di sana,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (1/8).

Surat ke Interpol juga dilakukan sebagai langkah formal untuk mengetahui nama Surya Darmadi masuk dalam daftar red notice atau tidak. Apabila nama itu tidak ditemukan dalam daftar tersebut, maka penyidik akan bersurat kembali untuk mengajukan nama Surya Darmadi masuk dalam daftar red notice.

“Secara formal kita juga sudah bersurat ke interpol untuk melihat apakah dia masuk red notice atau tidak. Apalagi red notice itu kan ada masa waktunya,” ujar Supardi.

Pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan