Soal Pemilu di Papua, Ketua KPU Tunggu Pembahasan DPR dan Pemerintah

Merdeka.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut soal konsekuensi, akibat pemekaran daerah otonom baru atau DOB di Papua. Usai beleid terkait hal itu disahkan, Papua tercatat memiliki total lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan.

Hasyim menjelaskan, konsekuensi dimaksudnya adalah soal kursi. Menurut dia, dengan bertambahnya jumlah provinsi maka otomatis jumlah kursi juga bertambah.

“Ada dewan perwakilan daerah yang alokasi kursinya per provinsi itu empat. Begitu Papua dimekarkan masing-masing DOB kursinya masing-masing empat. Berarti, ada penambahan,” kata Hasyim di Kantor KPU kepada wartawan, Rabu (8/7).

Hasyim melanjutkan, penambahan kursi harus memiliki payung hukum. Dia mengaku, hal itu sudah disampaikan kepada pihak terkait dan tengah menunggu pembicaraan yang lebih serius menyangkut hal tersebut.

“Dalam situasi ini KPU mengajukan beberapa pemikiran kepada pembentuk undang-undang. Namun KPU juga masih menunggu nanti pembicaraan-pembicaraan formil yang dilakukan oleh para pembentuk undang-undang yaitu DPR dan presiden atau pemerintah,” jelas Hasyim.

Hasyim merinci, KPU perlu diajak untuk membicara masalah penataan daerah pemilihan atau dapil dan pengisian pejabat-pejabat di lingkungan baru itu DPRD Provinsi dan gubernurnya. Sebab pengisian posisi strategis tersebut harus melalui Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Jadi ini kan konsekuensi yang harus kita siapkan. Kalau ada Dapil baru, alokasi kursi baru itu yang mengatur Undang-Undang Pemilu bukan peraturan KPU (PKPU),” Hasyim menutup.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur DOB di Papua, pada 25 Juli 2022. Artinya, kini terdapat tiga provinsi yang menjadi DOB di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Selatan, payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.

Selanjutnya, Provinsi Papua Tengah tercatat dalam UU Nomor 15 Tahun 2022. Terdapat delapan kabupaten yang masuk dalam Papua Tengah, yaitu Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Kemudian untuk Provinsi Papua Pegunungan masuk dalam UU Nomor 16 Tahun 2022. Memiliki delapan kabupaten, yaitu Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya dan Nduga.

Reporter: Radityo

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan