Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Wakil Ketua DPRD DIY: Jangan Dibesar-besarkan

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA- Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Huda Tri Yudiana meminta agar dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul tidak dibesar-besarkan.

Menurut Huda, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah memberikan solusi terbaik.

Baca juga: Ombudsman dan Disdikpora DIY Diminta Investigasi Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan

“Masalah jilbab siswi SMA di Bantul jangan dibesar-besarkan. Dinas Dikpora sudah memberikan solusi yang baik, jika siswi tersebut tidak nyaman bersekolah difasilitasi untuk pindah sekolah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Lebih lanjut Huda mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Guru di SMA Banguntapan adalah hal yang wajar, karena telah menyarankan yang danggap baik kepada siswinya.

“Seseorang mungkin saja salah dalam komunikasi, tetapi sebaiknya proporsional saja, jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isu ini, apalagi dikaitkan dengan intoleransi,” ucap dia.

“Peristiwa guru menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurut saya wajar, kalau pada siswa nonmuslim itu yang tidak boleh,” katanya.

Menurut Huda apa yang dilakukan guru sama halnya seperti guru menyarankan agar salat jamaah, puasa Ramadhan, dan tidak mengonsumsi narkoba.

“Seorang guru juga sangat bisa menyarankan siswa beragama lain untuk taat melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing masing. Memang itu tugas guru menurut saya,” katanya.

Baca juga: Cerita Siswi SMP Negeri di Jakarta Merasa Tertekan dan Disudutkan Gurunya untuk Pakai Jilbab

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berpendapat lain menurut dia keyakinan agama dan kepercayaan dijamin pada Undang-undang Dasar 1945.

Di pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan jangan lagi terjadi di masa mendatang. Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik,” kata Eko.

Eko menambahkan Pemda DIY harus memastikan setiap sekolah melaksanakan konstitusi secara benar, dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya.

Baca juga: Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Kepala Sekolah: Itu Tutorial

“Berkaitan kasus ini, Pemda perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Pemda dalam praktik menjalankan pembelajaran harus menekankan kepada siswa, bahwa keberagaman bhinneka tunggal ika harus dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.

“Mari jalankan pendidikan, sesuai konstitusi. Kita berharap Ombudsman yang menerima laporan agar menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan