News  

Apa Itu BOS Kemenag yang Anggarannya Mencapai Rp 2,5 Triliun?

Suara.com – Kementerian Agama kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang sering disingkat BOS untuk madrasah untuk tahun anggaran 2022. Lalu apa itu BOS Kemenag? Simak penjelasannya di bawah ini.

Merangkum laman resmi Kemenag, BOS Kemenag 2022 kali ini adalah lanjutan dari program tahap pengembangan sebelumnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan kali ini dana BOS madrasah yang dicairkan jumlahnya lebih dari Rp 2,5 triliun. 

Nilai tersebut diperuntukkan bagi 49,063 madrasah yang terdiri dari 24,052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16,717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8,294 Madrasah Aliyah (MA). 

Baca Juga:
Ingin Dana BOS Kemenag Tahap 2 Cepat Cair? Lakukan Pengajuan Dengan Cara Ini

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49,063 madrasah,” terang Ishom di Jakarta, Sabtu (16/7/2022).

Koordinator Bagian Keuangan Ditjen Pendis, Syafriansah mengatakan bahwa per 15 Juli 2022, anggaran yang telah masuk ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada bank penyalur senilai Rp 966,5 miliar. Sisanya diharapkan dapat masuk di minggu ketiga Juli 2022. 

Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama Papay Supriatna menargetkan proses pencairan dana BOS Madrasah ini akan selesai pada akhir Juli 2022. 

“Rp 2,5 triliun ini diharapkan disalurkan ke rekening madrasah penerima paling lambat pada akhir Juli 2022,” jelasnya.

Papay menambahkan bahwa saat ini masih terdapat alokasi anggaran BOS tahap II untuk madrasah swasta yang statusnya terblokir sementara atau Automatic Adjustment. Total anggarannya berkisar Rp 1.150 triliun. 

Baca Juga:
Segini Besaran BOS Kemenag dan Alur Pencairan Dana Bantuan untuk Sekolah Madrasah

Direktorat KSKK Madrasah masih berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementerian Keuangan agar madrasah tersebut terbuka blokirnya dan dana BOS Kemenag dapat disalurkan kepada penerima. 

“Sebagaimana tahun anggaran 2021, pada tahun anggaran 2022 ini, Direktorat KSKK Madrasah dapat merealisasikan 100% pengeluaran anggaran BOS untuk Madrasah swasta dengan total anggaran Rp 7,34 triliun,” ujarnya.

Jadwal penyaluran BOS tahap II:

  1. Unggah dokumen persyaratan di portal BOS oleh madrasah dilaksanakan pada 27 Juni – 8 Juli 2022
  2. Verifikasi dokumen yang diunggah oleh madrasah tanggal 28 Juni – 11 Juli 2022
  3. Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi dilakukan maksimal 1 hari sebelum batas akhir verifikasi berakhir
  4. Penyaluran dana BOS tahap II pada akhir Juli 2022

Demikian penjelasan tentang apa itu BOS Kemenag, semoga informasi ini bermanfaat dan kita semua bersama-sama mengawasi agar dana Bantuan Operasional Sekolah ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan programnya.

Kontributor : Rima Suliastini


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan