News  

Rekayasa Kasus Kematian Ajudannya, Irjen Ferdy Sambo Pakai Senpi Brigadir J buat Tembak Dinding

Suara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat untuk menembak dinding. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak. 

“FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Berdasar hasil penyidikan tim khusus, kata Listyo, peristiwa ini diketahui murni merupakan peristiwa penembakan yang dilakukan Bharada E alias Richard Eliezer terhadap Brigadir J. Adapun, hal ini dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. 

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Resmi Tersangka, Ferdy Sambo Manipulasi Kejadian dengan Tembakkan Peluru ke Dinding

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam perkara ini, juga tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

Baca Juga:
Jadi Dalang Kasus Pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

“Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin. 


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan