IPW Menduga Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Jadi Alibi Dukung Skenario Ferdy Sambo

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi alibi untuk mendukung skenario pembunuhan kepada Brigadir J  yang direncanakan sang suami.

Sugeng mengungkapkan Putri Candrawathi tidak perlu untuk ditindak secara hukum jika memang dirinya terbukti terlibat persekongkolan dengan membuat alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“IPW melihat bahwa posisi ibu Putri Candrawathi dalam hal ini adalah hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat terhadap ibu Putri Candrawathi tidak perlu dilakukan tindakan hukum,” ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).

Dia beralasan tidak perlunya tindakan hukum kepada Putri Candrawathi karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Selain itu, terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo, Sugeng mengapresiasi kinerja dari Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD, Kapolri, Kabareskrim, dan Kuasa Hukum soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Timsus tersebut, katanya, dinilai mumpuni karena dapat mengungkap tersangka bahkan aktor intelektualnya yaitu Ferdy Sambo.

“Penetapan status tersangka kepada Ferdy Sambo oleh penyidik dari Timsus membuktikan bahwa Timsus telah bekerja sesuai dengan komitmennya yaitu profesional, akuntabel, dan transparan.”

“Juga membuktikan yang dipimpin oleh Komjen Gatot Wakapolri yang terdiri dari tiga Komjen menunjukan kapasitas senioritas yang mumpuni yaitu mengungkap kasus ini dengan cepat. Tidak lebih dari satu bulan,” tuturnya.

Sugeng juga menambahkan penetapan tersangka tehadap Ferdy Sambo adalah konsekuensi yang harus diterima oleh mantan jenderal bintang dua tersebut.

Brigadir J Kecil Kemungkinan Lecehkan Putri Candrawathi

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan