6 Kelengkapan Surat Rumah dalam Jual Beli yang Harus Ada

2 menit

Rumah merupakan aset yang sangat berharga. Legalitas kepemilikannya harus didukung dengan sejumlah kelengkapan surat rumah. Dokumen-dokumen itu pun wajib ada ketika akan membeli atau menjual rumah.

Dokumen-dokumen penting ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah serta pendukung di mata hukum atas sebuah rumah.

Bagaimana jika dokumen surat rumah tidak bisa ditunjukkan oleh penjual rumah?

Wah, itu bahaya, karena bisa saja terjadi kesalahpahaman di masa yang akan datang.

Tidak mau ini terjadi ‘kan?

Maka itu, pastikanlah kelengkapan surat rumah di bawah ini ada saat melakukan proses jual beli.

Jenis Kelengkapan Surat Rumah yang Harus Dimiliki

1. Sertifikat Kepemilikan yang Sah

Dokumen pertama yang perlu Anda pastikan keberadaannya ialah sertifikat kepemilikan rumah.

Biarpun sang pemilik yang namanya tertera pada surat ini sudah tiada, sertifikat kepemilikan tetap bisa digunakan oleh para ahli waris.

Bukti kepemilikan ini wajib dimiliki baik saat beli rumah dari pengembang atau dari pemilik rumah. 

Ada beberapa jenis sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan berdasarkan jenis haknya.

sertifikat hak milik SHM

Umumnya 3 jenis sertifikat kepemilikan inilah yang digunakan:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Sertifikat Hak Pakai (SHP)

SHM merupakan surat yang menunjukkan bahwa rumah tersebut dimiliki secara pribadi. Peruntukannya sendiri adalah untuk tempat tinggal.

Sementara itu untuk SHGB dan SHP, menunjukkan bahwa rumah yang berdiri atau tanah itu hanya digunakan dalam waktu temporer.

Hal ini dikarenakan tanah atau bangunan dimiliki oleh pemerintah.

2. Surat Rumah yang Bersifat Tradisional

Rumah atau tanah yang letaknya di pedesaan masih banyak yang belum memiliki sertifikat sah. Namun demikian, sang pemilik biasanya mengantongi bukti kepemilikan berupa surat kepemilikan tradisional, seperti:

  • Surat Girik
  • Petok D
  • Letter C
  • Eigendom Verponding

Surat di atas tersebut wajib diperlihatkan oleh pemilik tanah atau rumah yang menjual asetnya.

Sebelum atau setelah terjadi proses jual beli secara sah, Anda harus segera mengurus perubahan surat menjadi sertifikat yang sah ke Badan Pertanahan Nasional.

3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

izin mendirikan bangunan (IMB)

Sertifikat IMB merupakan bukti bahwa pengembang atau pemilik rumah telah secara legal membangun hunian di atas sebidang tanah.

Di dalamnya terdapat informasi mengenai luas tanah, luas bangunan, dan kepemilikan atas lahan.

IMB juga diperlukan untuk mengecek apakah benar luas tanah dan bangunan asli sesuai dengan yang tersurat.

Bila tak memiliki IMB, Anda bisa dikenakan sanksi berupa pajak atau bahkan dibongkar paksa.

4. Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan bukti yang harus ada sebelum pembuatan SHM.

Surat ini dikeluarkan oleh notaris tertunjuk setelah semua perjanjian jual beli terlaksana.

Ketentuannya pun telah diatur melalui Perkaban No. 08/2012. Intinya, notaris memegang peranan penuh dalam pembuatan AJB.

Maka itu, pastikan sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut.

Pasalnya, keberadaan notaris memastikan keabsahannya.

Anda sebagai pembeli wajib membuatnya saat membeli rumah dari pengembang.

Sementara bila membeli rumah bekas, surat ini wajib ditunjukkan.

Periksalah nama notaris dan keasliannya agar tidak muncul hal yang tak diinginkan di masa depan.

5. Bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB)

pajak bumi bangunan PBB

Setiap tahunnya pemilik rumah wajib taat membayar PBB pada pemerintah. Bila pajak menunggak, maka pemilik bisa terus mendapat denda.

Lalu, bila pembayaran mandeg, bisa saja rumah tersebut disegel. 

Supaya tidak terjadi hal sedemikian, maka pastikan bahwa pemilik taat membayar pajak.

Caranya adalah dengan mengecek bukti PBB beberapa tahun terakhir.

Bukti PBB ini nantinya juga diperlukan saat Anda akan merubah SHM dari nama pemilik jadi nama Anda. 

6. Bukti Pembayaran Tagihan 

Biarpun terdengar sepele, jangan sampai Anda terlewat untuk mengecek bukti pembayaran tagihan.

Misalnya seperti tagihan listrik, air, internet, hingga telepon.

Bila sudah lengkap, maka dijamin ke depannya Anda bisa tinggal dengan tenang.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan