3 Koruptor yang Divonis Seumur Hidup. Mendekam Hingga Akhir Hayat?

2 menit

Sebelum ada aturan baru Mahkamah Agung (MA), ternyata ada beberapa koruptor yang divonis seumur hidup. Siapa saja mereka dan apa kasusnya?

Tindak kejahatan korupsi seperti kasus yang tak berkesudahan di Indonesia, bahkan memang dianggap sulit diberantas.

Pada dasarnya, Undang-Undang telah mengatur hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati bagi koruptor.

Namun dalam sejarah peradilan di Indonesia, belum ada koruptor yang dihukum mati, tapi ada yang dihukum penjara seumur hidup.

Mereka yang sampai dihukum seumur hidup tentu melakukan pelanggaran yang sangat berat.

Melansir dari beragam sumber, berikut ini nama-nama koruptor yang divonis seumur hidup!

Koruptor yang Divonis Seumur Hidup

1. Adrian Waworuntu

adrian wawarontu

sumber: liputan6.com

Adrian Waworuntu adalah terdakwa kasus pembobolan BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003.

Tak bekerja sendiri, rupanya aksi tersebut dilakukan oleh banyak pihak dari internal BNI hingga jenderal polisi.

Dengan nilai korupsi mencapai Rp1 triliun lebih, Adrian pun dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

Hingga saat ini, Adrian masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

2. Akil Mochtar

akil mochtar

sumber: liputan6.com

Siapa yang tak kenal sosok Akil Mochtar? Ia adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mencoreng penegakan hukum di Indonesia.

Jabatan Ketua MK disalahgunakan untuk ‘jual beli’ putusan dan korupsi keadilan.

Dari kasus Akil ini, ada 16 pelaku yang juga ikut terseret. Salah satunya adalah adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Berkat memuluskan kasus sengketa Pilkada, total gratifikasi yang diterima Akil disebut-sebut lebih dari RP200 miliar.

Atas kelakuannya ini, tak heran jika Akil divonis penjara seumur hidup dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin.

3. Teddy Hernayadi

teddy hernayadi

sumber: fimela.com

Brigjen Teddy Hernayadi adalah salah satu koruptor yang dipenjara seumur hidup.

Di instansi TNI, Teddy terakhir menjabat sebagai Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan.

Ia terbukti melakukan korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache.

Awalnya, Teddy hanya dituntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi tersebut.

Namun, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup dan hukumannya dikuatkan hingga kasasi.

Jenderal bintang satu itu disebut-sebut merugikan negara hingga US$12,4 juta.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan