7 Informasi Penting Tentang Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

4 menit

Kredit Pemilikan Apartemen merupakan solusi bagi kamu yang ingin membeli hunian vertikal tapi masih belum punya cukup uang.

Berikut ini kami sajikan beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen.

Lihat ulasan lengkapnya di bawah ini ya.

Apa Itu Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA?

Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA adalah program kredit hunian yang ditawarkan oleh bank. Hal yang membedakan, yaitu unitnya saja.

Sistem pembayarannya pun sama dengan KPR. Kamuharus membayar cicilan per bulan dengan jangka waktu sesuai yang telah disepakati pada perjanjian awal.

KPA membuat apartemen yang harganya sangat mahal dapat dengan mudah dibeli oleh seseorang.

Namun, perlu diingat bahwa harga apartemen yang cukup mahal membuat KPA hanya bisa diajukan oleh golongan menengah ke atas.

Tenor cicilannya pun sama dengan KPR, mulai dari 5 tahun sampai dengan 20 tahun.

Manfaat KPA
KPA

Layanan Kredit Pemilikan Apartemen bisa kamu gunakan untuk mencicil unit apartemen baru yang sudah ada maupun yang akan baru dibangun.

Kamu juga bisa menggunakan fasilitas ini untuk memiliki apartemen yang sudah pernah digunakan sebelumnya alias bekas.

Nilai kredit yang bisa kamu ajukan bebas dengan tenor berkisar 15-20 tahun.

Selain itu, jika kamu mengajukan kredit apartemen ini, tidak usah pusing lagi memikirkan asuransi jiwa kredit, serta asuransi kebakaran dan gempa bumi karena sudah ditanggung secara penuh setelah melunasi persyaratan asuransi.

Nominal Uang Muka KPA
KPA

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, nilai apartemen yang ingin kamu cicil tidak diberi batasan.

Namun sayangnya, bank tidak akan menanggung penuh dan hanya akan memberikan pinjaman sekitar 70% dari harga taksiran apartemen tersebut.

Itu berarti, kamu harus menyiapkan uang muka (DP) sekitar 30% dari total harga apartemen.

Namun begitu, beda bank beda pula besara DP serta tanggungan cicilan yang diberikan.

Pintar-pintarlah mencari bank penyedia Kredit Pemilikan Apartemen yang nilainya sesuai dengan kemampuan keuanganmu.

Besar Bunga

KPA

Sama halnya seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada bunga yang harus kamu bayarkan setiap bulannya saat mengajukan KPA.

Rata-rata tiap bank menetapkan bunga sekitar 12% jika jumlah pinjaman di atas Rp350 juta dan 11,5% jika pinjaman berada di bawah nilai tersebut.

Biasanya bank pemberi kredit akan menetapkan suku bunga tetap (fixed) pada tahun pertama lalu pada tahun berikutnya akan menyesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia (BI) atau sering disebut floating.

Namun ada pula bank yang memberikan keringanan bunga fixed selama 1-15 tahun masa cicilan.

Selain itu, terdapat 3 jenis perhitungan bunga yang digunakan dalam proses KPA atau jenis properti lain, seperti:

Dengan metode ini, besar angsuran dan cicilan pokok setiap bulannya dihitung dengan besaran bunga yang sama.

Metode efektif lebih mengedepankan perhitungan bunga yang dilaksanakan pada akhir periode angsuran.

Dengan begitu, bunga yang harus dibayarkan dijumlahkan dari saldo kredit setiap bulan.

Nilai bunga akan berangsur-angsur mengecil karena nilai pokok yang terus berkurang setiap bulannya.

Metode anuitas menggunakan teknik modifikasi perhitungan suku bunga efektif.

Dengan cara tersebut, angsuran setiap bulan yang harus dibayarkan akan tetap sama, namun setiap periodenya komposisi bunga dan pokok angsuran akan terus berubah.

Biaya Pengajuan Kredit Pemilikan Apartemen
KPA

Selain uang muka 20-30%, kamu juga harus menyiapkan biaya-biaya ini jika ingin mengajukan KPA:

  • Biaya administrasi, Rp250 ribu – Rp500 ribu
  • Biaya appraisal (survei), Rp300 ribu – Rp750 ribu
  • Biaya provisi bank, 0,5% – 1% dari total pinjaman
  • Biaya asuransi selama kredit berjalan, 1% – 2% dari harga apartemen
  • Pajak penjual, 5% dari harga apartemen yang disepakati
  • Pajak BPHTB, 5% dari harga apartemen dikurangi harga NJOPTKP

Kelengkapan Surat Apartemen

KPA

Kalau ingin pengajuan KPA yang kamu lakukan diterima bank, perhatikan kelengkapan surat-surat dari apartemen tersebut.

Apabila membeli apartemen bekas, pastikan bahwa transaksi yang kamu lakukan tidak di bawah tangan dan tanda bukti pembelian tidak hanya berupa kuitansi.

Bagi kamu yang membeli dari developer, cek kelengkapan surat-surat seperti IMB induk, izin peruntukan, SHGB atau HGB dari pihak penjual ya!

Persyaratan Kredit Pemilikan Apartemen

kredit pemilikan apartemen

Hampir sama dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), KPA juga mengharuskan kamu untuk menyiapkan persyaratan saat pengajuan dilakukan.

Walaupun setiap bank memiliki persyaratan dan kebijakannya masing-masing, inilah beberapa persyaratan umum yang sering ditemukan di mayoritas bank di Indonesia.

1. Pegawai atau Karyawan

Untuk pegawai atau karyawan, inilah persyaratan yang harus disiapkan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah
  • Fotokopi KTP (suami/istri)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pas foto suami/istri ukuran 3×4 cm
  • Fotokopi buku tabungan/rekening koran 3 bulan terakhir
  • Slip gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
  • Surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah setempat.
  • Surat keterangan penghasilan (jika diperlukan)
  • Surat keterangan belum punya rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi)
  • Fotokopi SK terakhir/surat keterangan kerja asli

2. Profesional atau Wiraswasta

Jika kamu adalah seorang profesional atau wiraswasta, syarat yang harus disiapkan sedikit berbeda dengan persyaratan yang diberikan pada karyawan atau pegawai.

Berikut adalah rinciannya:

  • Fotokopi KTP (suami/istri)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah
  • Fotokopi Izin Praktik atau Akta
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Laporan keuangan
  • Fotokopi buku tabungan atau rekening koran selama 3 bulan
  • Slip gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
  • Surat keterangan belum punya rumah (untuk apartemen bersubsidi) yang dikeluarkan oleh lurah setempat

3. Persyaratan Tambahan

Selain persyaratan-persyaratan di atas, terdapat beberapa persyaratan tambahan dari bank yang biasanya tidak diinformasikan kepada nasabah.

Inlah beberapa persyaratan tersebut:

  • Tidak tercatat dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia
  • Riwayat kreditnya tidak pernah bermasalah
  • Calon debitur memiliki tabungan atau rekening koran di bank yang dipilih (untuk mempermudah pihak bank menggali data keuangan calon nasabah)
  • Calon debitur yang transaksi masuk dan keluar uangnya menggunakan bank yang dipilih
  • Calon debitur memiliki sifat yang sangat kooperatif
  • Calon debitur masih berusia muda dan penghasilannya terus naik seiring berjalannya waktu

7. Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen

Setelah mengetahui berbagai macam persyaratan yang harus disiapkan, inilah kiat-kiat yang harus dilakukan ketika mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen.

Sebenarnya, proses pengajuan ini memiliki kemiripan dengan proses pengajuan KPR.

Jika semua persyaratan sudah disiapkan, kopi semuanya menjadi 2 rangkap…

Rangkap pertama untuk diberikan kepada bank dan rangkap satunya lagi untuk disimpan sebagai dokumen pribadi.

Lalu, kunjungilah bank yang sudah kamu pilih dan di sana kamu akan disuruh untuk mengisi formulir pengajuan.

Setelah itu, pihak bank akan segera menilai aset tersebut dan kamu tinggal menunggu proses appraisal oleh pihak bank.

Jika pengajuanmu disetujui, makan proses selanjutnya adalah pembayaran dan akad yang akan dilakukan di depan notaris.

***

Semoga bahasan di atas dapat berguna ya, Sahabat 99.

Jangan lupa kunjungi halaman Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan ulasan lainnya yang tak kalah informatif.

Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk segala kebutuhan propertimu, ya!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan