Aturan Hukum WNI Menikah dengan WNA Beli Properti, Benarkah Sulit?

3 menit

Bagi Property People yang berencana menikah dengan bule mungkin bertanya-tanya, benarkah jika suatu saat hendak membeli rumah atau properti di Indonesia bakal sulit karena terkendala aturan? Cek penjelasan WNI menikah dengan WNA ketika beli properti pada artikel ini!

Pernikahan Warna Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) lumrah terjadi.

Hal tersebut seolah menjadi fenomena umum baik bagi para artis atau masyarakat biasa.

Seseorang yang melakukan perkawinan campuran tentunya harus siap menghadapi segala situasi dan kondisi.

Selain gegar budaya, WNI yang berencana melakukan perkawinan campuran dengan WNA haru siap-siap menghadapi kebutuhan primernya.

Seorang WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA dan tinggal di Indonesia tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah.

Hal ini karena tanah tersebut dapat bercampur dan menjadi bagian dari harta bersama perkawinan sehingga terkendala untuk membeli rumah di Indonesia.

Melansir hukumonline.com dan sumber lainnya, simak aturan hukum WNI menikah dengan WNA ketika berencana beli properti di bawah ini.

Harta Bersama dalam Perkawinan

wni menikah dengan wna beli properti

Sesuai hukum di Indonesia, seorang WNI yang tinggal di Indonesia diberikan beberapa hak kepemilikan properti.

Hak tersebut di antaranya hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).

Sementara itu, bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanya diberikan hak pakai dan hak sewa atas properti.

Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Perlu kamu pahami, perkawinan campuran dapat mengakibatkan seorang WNI tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik setelah menikah dengan WNA.

Hal ini sangat beralasan, sebab bila rumah tersebut dibeli setelah perkawinan maka statusnya menjadi harta bersama.

Adapun menurut UU, seorang WNI tidak dapat memiliki tanah dengan hak milik setelah menikah dengan WNA
dengan catatan tanah itu telah bercampur dalam harta bersama.

Sementara itu, pasangan yang menyandang kewarganegaraan asing tidak diperkenankan memiliki properti dengan status yang sama dengan WNI.

Hal ini dipertegas dengan aturan terbaru PP No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Adapun penjelasan mengenai harta bersama setelah pernikahan diatur dalam Pasal 119–Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.
Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.” (Pasal 119 KUHPer).

Sementara itu pada Pasal 35 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, diterangkan bahwa:

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

WNI Bisa Kehilangan Hak Atas Properti

wni menikah dengan wna beli properti

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa perkawinan campuran dengan WNA bisa mengakibatkan kehilangan hak atas properti bagi WNI.

Hal tersebut bisa terjadi jika adanya percampuran harta bersama.

Bagi Property Property yang berencana menikah dengan bule dan ingin membeli rumah, penting untuk mengetahui hal ini.

Jika sudah telanjur membeli rumah atau tanah sebelum menikah, maka harus melepaskan properti tersebut dengan jangka waktu tertentu.

Meskipun harta bawaan, hal ini tetap berlaku jika seorang WNI tersebut melepas kewarganegaraannya.

“Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.” (Pasal 21 ayat 1 UUPA).

Namun, bukan berarti aturan yang ada saat ini membatasi WNI untuk membeli rumah atau tanah pascamenikah.

Seorang WNI menikah dengan WNA masih bisa beli properti seperti rumah, tanah, atau jenis lainnya dengan satu ketentuan yang perlu dipenuhi.

Ketentuan tersebut adalah membuat perjanjian perkawinan.

WNI Masih Bisa Beli Rumah jika Ada Perjanjian Perkawinan

wni menikah dengan wna beli properti

Seorang WNI yang melakukan pernikahan campuran rupanya masih bisa membeli rumah meskipun telah menikah dengan WNA.

Namun, hal tersebut dengan catatan apabila WNI tersebut melakukan perjanjian perkawinan pisah harta atau prenup.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 PP 103/2015, yang tertulis:

(1) Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.

(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.

Tidak hanya memiliki hak atas tanah, akan tetapi namanya masih dapat tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM).

Namun, semua itu dapat terjadi dengan syarat adanya perjanjian perkawinan yang menyebutkan poin pemisahan harta atau bukan harta bersama.

Untuk itu, bagi siapa pun yang berencana menikah dengan WNA maka ada disarankan memisahkan hak atas tanah miliknya sehingga tidak masuk ke dalam harta bersama.

Hal tersebut juga harus dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri dengan akta notaris.

Lantas, bagaimana jika pernikahan campuran sudah terjadi dan kamu ingin membeli properti di Indonesia?

Property People masih bisa membuat postnup atau perjanjian pascanikah untuk pemisahan harta istri dan suami dalam bentuk akta notaris.

***

Itulah aturan hukum WNI menikah dengan WNA ketika hendak beli properti.

Semoga bermanfaat, Property People!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah terjangkau di kawasan Maja, Banten seperti Citra Maja Raya?

Cek di www.99.co/id dan rumah123.com dari sekarang, ya!

Dapatkan penawaran menarik karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan