Minggu, 07 Agustus 2022 – 05:07 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan Keynote Speech secara virtual dalam acara Webinar Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada bertema Kontribusi UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Nasional – Kolaborasi Multipihak dalam Pemberdayaan UMKM, pada Sabtu (6/8/2022). Foto: Tangkapan layar Kemenko Perekonomian
jpnn.com, JAKARTA – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu indikator vital dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional melalui kontribusinya terhadap sektor esensial.
Tumbuhnya UMKM turut menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan kesempatan kerja yang tinggi serta pendistribusian pendapatan masyarakat guna pemerataan ekonomi.
Peran penting UMKM tersebut dibuktikan dengan kontribusinya terhadap PDB yang mencapai 60,5 persen serta serapan tenaga kerja mencapai 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Selain itu, UMKM juga terbukti resilien di tengah pandemi terlihat dari peningkatan indeks bisnis UMKM sejak kuartal III-2021 hingga kuartal II-2022.
Mempertimbangkan berbagai kontribusi tersebut, Pemerintah terus memberikan perhatian penuh untuk mengembangkan UMKM melalui berbagai kebijakan.
“Pandemi Covid-19 berdampak bagi UMKM, sehingga Pemerintah mendorong program khusus pemulihan ekonomi nasional dengan mengalokasikan Rp 121,20 triliun pada 2020 dan Rp 83,19 triliun pada 2021 melalui Kredit Usaha Rakyat, BPUM, Subsidi Bunga Non-KUR, penjaminan Kredit Modal Kerja, dan lainnya,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan Keynote Speech secara virtual dalam acara Webinar Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada bertema Kontribusi UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Nasional – Kolaborasi Multipihak dalam Pemberdayaan UMKM, pada Sabtu (6/8/2022).
Adapun pengembangan UMKM tersebut telah menjadi fokus utama Pemerintah sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 mengenai penguatan kewirausahaan, UMKM dan koperasi melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi ke dalam rantai nilai, dan modernisasi koperasi.
Transformasi formal dilakukan agar UMKM dapat memperoleh kemudahan terkait akses pembiayaan, pendampingan, serta market supply chain dengan cara terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha.
Pengembangan UMKM tersebut telah menjadi fokus utama Pemerintah sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 mengenai penguatan kewirausahaan, UMKM dan koperasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.