Bocah 7 Tahun di Nganjuk Dijadikan Pengemis, Sang Ibu Mengawasi dari Jauh 

TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK – Jumlah anak jalanan (anjal), pengemis serta pengamen di jalan umum Kabupaten Nganjuk semakin banyak dan meresahkan warga.

Ditambah lagi ada laporan dari masyarakat terkait indikasi eksploitasi dan mempekerjakan anak dibawah umur oleh orangtuanya di wilayah Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpl PP) Pemkab Nganjuk pun semakin intensif menggelar operasi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). 

Kasi Keteriban Umum Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Nganjuk, Sutikno menjelaskan, kegiatan operasi yang digelar Satpol PP juga sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat terkait gangguan keteriban umum di Kabupaten Nganjuk.

“Keberadaan para pengemis dan pengamen terutama yang ada di perempatan jalan sejumlah Kota di Kabupaten Nganjuk dirasakan sudah meresahkan warga sekitar, makanya kami lakukan operasi ketentraman,” kata Sutikno, kemarin, Minggu (3/7/2022)

Dijelaskan Sutikno, dalam operasi ketentraman yang digelar di Kota Warujayeng Tanjungangom misalnya, petugas Satpol PP telah mengamankan para pengamen dan pengemis yang umumnya merupakan anak-anak usia dibawah umur.

Ada indikasi mereka dieksploitasi oleh orangtuanya di wilayah Tanjunganom.

“Kami lakukan razia kepada mereka saat sedang meminta-minta. Dan memprihatinkan, anak tersebut dipekerjakan mengemis itu oleh orangtuanya sendiri. Dimana ibunya hanya duduk dan mengawasi, sedangkan Anak kandungnya disuruh mengemis. Mereka terdiri dari anak perempuan usia 14 tahun dan anak laki-laki usia 7 tahun, dan ibunya usia 43 tahun,” ucap Sutikno.

Pengemis usia anak dan ibunya itupun, ungkap Sutikno, setelah terjaring razia trantibum langsung dibawa ke kantor Satpol PP Pemkab Nganjuk untuk dilakukan pendataan.

Selanjutnya ibu dari para pengemis usia anak itupun dilakukan pembinaan lebih lanjut berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: 2 Pengemis Viral: Lempar Sandal hingga Toyor Kepala Warga Karena Tak Diberi Uang, Begini Nasibnya

Untuk itu, tambah Sutikno, dengan adanya penertiban yang dilakukan tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak segan-segan melaporkan kejadian darurat terkait Trantibum pada Command Center Kabupaten Nganjuk melalui nomor telepon atau WhatsApp 081131181001 atau aplikasi ‘Wadul Kang Marhaen’.

“Tentunya Satpol PP akan berupaya melakukan respon cepat setiap pengaduan ataupun pelaporan terkait Trantibum yang masuk ke “Wadul Kang Marhaen,” tutur Sutikno.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cerita Bocah 7 Tahun di Nganjuk, Disuruh Ngemis dan Ngamen di Jalan, Ibunya Duduk dan Mengawasi, 


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan