Cara bayar PBB harus dilakukan sesuai tahap dan ketentuan yang berlaku tahun 2022. Sudah tahu caranya? Yuk, pelajari lebih dalam lewat artikel ini!
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang mesti sama-sama kita penuhi.
Berdasarkan maksud, PBB dipungut karena adanya keuntungan bagi lembaga atau individu yang mempunyai suatu hak atas properti tersebut.
Hal ini telah diatur dalam UU nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan lalu diubah pada UU nomor 12 Tahun 1994.
Sebagai warga negara Indonesia kita yang memiliki kewajiban membayar harus memenuhi aturan pemerintah ini.
Jika diabaikan, bisa-bisa kamu terkena sanksi sesuai hukuman yang berlaku!
Seluk-Beluk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dilansir dari laman resmi, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah…
Maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sahabat 99, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan” yang meliputi:
1. Bumi
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
2. Bangunan
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, serta fasilitas lain yang memberi manfaat.
3. Objek yang Tidak Dikenakan PBB
Sahabat 99, ada pula beberapa objek yang tidak dikenakan PBB.
Objek tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:
– Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Contoh: masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
– Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
– Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
– Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
– Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Sementara itu, Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- Mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- Memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- Memiliki bangunan, dan atau;
- Menguasai bangunan, dan atau;
- Memperoleh manfaat atas bangunan
Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak…
Beberapa dari kita, atau bahkan hampir semuanya, adalah subjek yang harus memenuhi kewajiban pajak.
Maka dari itu, memahami cara bayar PBB dari sekarang adalah adalah sebuah keharusan.
Daftar Objek PBB dan Hitungan Pembayaran
Sebelum menerapkan cara bayar PBB yang benar, tentu saja penting untuk mendaftarkan objek terlebih dahulu.
Jika hendak mendaftar objek PBB baik untuk individu maupun lembaga tertentu, lakukan di…
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sekitar.
Setelah itu, Sahabat 99 bakal diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat.
Formulir ini dapat diisi sesuai ketentuan yang berlaku sambil memikirkan pembayaran objek nanti.
Sahabat 99, sudahkah kamu tahu perhitungan rinci soal nominal pembayaran PBB?
Berdasarkan informasi yang Blog 99.co Indonesia berikan sebelumnya…
Besarnya PBB yang harus dibayarkan setiap tahun adalah 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak.
Sebelum menghitung dengan rumus tersebut, kamu harus mencari tahu terlebih dahulu beberapa unsur yang digunakan dalam penghitungan PBB, antara lain:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- NJOP Bangunan atau Harga Bangunan
- NJOP Tanah dan Bangunan (Harga Keseluruhan)
- Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Sebagai contoh…
Misalnya, kamu membeli rumah dua lantai dengan ukuran bangunan 200 m2…
Luas tanahnya adalah 300 m².
Harga tanah di area tempat rumah tersebut adalah sekitar Rp 700.000 per meter persegi.
Sementara, nilai bangunan adalah Rp 600.000 per meter persegi.
Berikut adalah cara menghitung PBB yang mesti kamu bayar setiap tahun:
Harga tanah = Rp 700.000 x 300 m² = Rp 210.000.000
Harga bangunan = Rp 600.000 x 200 m² = Rp 120.000.000
Total keseluruhan = Rp 210.000.000 + Rp 120.000.000
= Rp 330.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Harga keseluruhan – NJOPTKP = Rp 330.000.000 – Rp 12.000.000 = Rp 318.000.000
NJKP = 20% x Rp 318.000.000 = Rp 63.600.000
Sehingga, PBB yang harus dibayarkan setiap tahun adalah:
0,5% x Rp 63.600.000 = Rp 318.000
Sudah mulai melakukan penghitungan terhadap pajak properti sendiri?
Mengenal Unsur-unsur dalam Penghitungan PBB
Berdasarkan penjelasan pada penajukan sebelumnya, diketahui ada lima unsur dalam penghitungan PBB.
Beberapa aspek tersebut, mewakili perhitungan yang telah kita lakukan bersama-sama di atas.
Unsur tersebut, antara lain:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Sahabat 99, sudahkah kamua mengetahui penjelasan dari uraian di atas?
Jika belum, yuk simak dan pelajari aspek dalam cara bayar PBB bersama-sama!
1. Nilai Jual Objek Pajak NJOP
Secara sederhana, NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunan.
Dasar pengenaan PBB adalah NJOP.
Nilai ini ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota…
Serta memperhatikan :
- Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
- Perbandingan harga dengan objek lain sejenis
- Nilai perolehan baru
- Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti
Bila kamu hendak melakukan transaksi jual-beli rumah, NJOP adalah hal penting yang mesti dipahami.
Sebab, dengan mengetahui NJOP, kamu dapat mengetahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti/rumah tersebut.
2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak.
Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya adalah Rp12 juta…
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
- Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP Hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lain.
3. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Sementara itu, NJKP alias Nilai Jual Kena Pajak besaran nilai jual objek yang dimasukkan dalam perhitungan pajak terhutang…
Sesuai yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 3 UU PBB.
Itu berarti, NJKP masih merupakan bagian dari NJOP.
NJKP bisa berada di angka yang sama dengan nilai jual, bahkan lebih rendah atau tinggi.
Serendah-rendahnya besaran NJKP, ia ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual…
Dan setinggi-tingginya yakni 100 persen dari nilai jual.
Besaran NJKP adalah 40 dari dasar penghitungan pajak yang terutang.
Cara Bayar PBB Berdasarkan Prosedur
1. Offline
Bisa dibilang, cara bayar PBB secara offline adalah upaya paling umum yang bisa kamu lakukan.
Meski begitu, masih ada yang kebingungan harus datang ke mana dan kapan.
Berdasarkan ketentuan, kamu bisa mendatangi tempat-tempat berikut untuk membayar pajak:
- Kantor pos
- Bank yang ditunjuk berdasarkan kebijakan pemerintah setempat
- Petugas pemungut di kelurahan atau kantor desa terkait
Sebelum membayar pajak, pastikan kamu telah membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Surat tersebut biasanya dibagikan ke warga pada awal tahun…
Baik melalui kelurahan, atau Ketua RT hingga RW setempat.
Bagaimana dengan nominal pajak yang harus kamu bayar?
Tenang saja, Sahabat 99…
Semua itu telah tercantum pada SPPT.
Tak hanya jumlah pembayaran, namun juga Nomor Objek Pajak (NOP).
Setelah membayar, kamu bakal mendapat Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan stempel yang menunjukkan bahwa pajak bumi dan bangunan telah lunas.
Belum mendapat SPPT?
Maka, kamu bisa membawa surat tersebut sebelumnya.
Lantas, bagaimana jika SPPT hilang?
Ya, kamu bisa mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk mencetak ulang.
Syarat yang harus dipersiapkan adalah membawa surat keterangan dari kelurahan serta fotokopi KTP dan KK.
Tentu saja cara ini mudah, Sahabat 99.
Setelah memahami cara bayar PBB secara offline, kini saatnya kamu memahami jika pembayaran tersebut dilakukan lewat jaringan alias online.
2. Online
Pihak pembayaran PBB turut memaksimalkan penggunaan akses online demi mempermudah transaksi.
Sehingga, jika kamu ingin membayar pajak, gunakanlah cara ini mulai dari sekarang.
Meski begitu, satu hal yang sering menjadi kendala adalah kekhawatiran tentang validitas transaksi.
Terlebih, sistem jaringan online tidak selamanya bagus…
Kadang stabil, bahkan tak jarang pula putus koneksi.
Jika itu terjadi, proses pengurusannya juga terkadang ribet.
Namun bila dibandingkan dengan dahulu, teknologi transaksi via online sudah lebih profesional dan minim kesalahan.
Jadi Sahabat 99, kamu masih bisa menerapkan cara bayar PBB secara online.
Bank misalnya, telah menyediakan ATM, teller, serta fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan.
Keuntungan transaksi lewat online adalah:
- Mampu melayani di seluruh penjuru wilayah Indonesia
- Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional sehari-hari
- Tak perlu mengantre panjang-panjang
Secara umum, tahap bayar PBB online via ATM maupun Internet banking adalah berikut ini:
- Akses ATM atau log-in secara normal
- Pilih menu pajak atau PBB
- Masukkan NOP
- Masukkan tahun pembayaran
- Pastikan nama dan jumlah pajak sudah sesuai dengan SPPT
- Masukkan nominal pajak dan segera bayar
Selesai! Agar lebih aman, simpan bukti pembayaran baik lewat struk di ATM ataupun screenshot layar ponsel.
Pastikan kamu menyimpan seluruh bukti tersebut agar aman bila terjadi kesalahpahaman.
Kamu dapat memilih cara berdasarkan dua rekomendasi di atas.
Jika memiliki waktu yang lebih luang, maka lakukan transaksi secara offline.
Namun bila lebih suka dengan segala kemudahan tanpa harus datang ke TKP, kamu boleh melakukan pembayaran via online.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.