TRIBUNNEWS.COM – Refund tiket kereta api (KA) berlaku bagi penumpang KA antarkota yang tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai regulasi terbaru yaitu SE No. 80/2022 Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ketentuan refund tiket KA antarkota yakni penumpang yang memiliki tiket dengan tanggal keberangkatan 15-21 Agustus 2022.
Pembatalan tiket KA antarkota disertai pengembalian bea 100 persen, di luar bea pesan jika ada.
Dikutip dari postingan di akun Instagram @kai121_, pembatalan tiket dan pengembalian bea dapat dilakukan secara online dan offline.
“Refund 100 persen bagi Penumpang KA Antarkota Keberangkatan 15-21 Agustus 2022 yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan,”
“Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai langsung di loket stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 08111-2111-121, dengan waktu pengembalian bea 1×24 jam.” tulis keterangan di unggahan akun Instagram @kai121_.
Baca juga: Peringati HUT Ke-77 RI, KAI Gelar Kereta Bersejarah Menyapa
Berikut ini cara dan ketentuan pembatalan tiket penumpang KA antarkota:
- Pembatalan dapat dilakukan melalui loket stasiun atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111-2111-121.
- Proses pembatalan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan tiketnya.
- Pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan jika ada.
- Skema pengembalian bea tunai dilakukan di loket stasiun, sedangkan jika pengembalian bea transfer melalui WhatsApp Contact Center 121.
Baca juga: KAI Daop 1 Lakukan Penyesuaian Operasional 14 Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh
Adapun persyaratan baru naik KA antarkota mulai 15 Agustus 2022 bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas, sebagai berikut:
- Jika sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR.
- Jika baru melakukan vaksinasi dosis pertama atau vaksin kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
- Jika tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi medis atau komorboid, maka penumpang wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, berikut persyaratan naik KA antarkota mulai 15 Agustus 2022 bagi penumpang berusia di bawah 18 tahun:
- Penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang usia 6-17 tahun yang baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- Penumpang usia 6-17 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.