tribun-nasional.com – Tepat pada 15 Februari mendatang, ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker berniat untuk mengajukan gugatan atas harta gono-gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amalia. Adapun beberapa aset yang menjadi harta bersama kedua orangtua Nagita Slavina adalah properti dan tempat usaha, bagaimana cara membaginya dengan adil?
Ketika harta yang dimaksud adalah uang tunai, atau instrumen investasi yang mudah dicairkan, maka prosesnya pun mudah.
Namun apa jadinya jika harta tersebut ternyata adalah properti, sebut saja seperti rumah, ruko, atau dalam bentuk perusahaan? Tentu tidak mudah bukan?Berikut adalah hal yang harus Anda ketahui seputar cara membagi harta gono-gini berupa aset tidak likuid.
Demi mempermudah penyelesaian sengketa ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung jumlah harta yang dipersengketakan beserta nilainya. Harta tersebut tentu saja termasuk harta berwujud maupun yang tidak.
Sejatinya, perhitungan jumlah dan nilai harta tersebut harus dilakukan kedua belah pihak, serta saksi.
Hal itu disebabkan karena, saksi akan berperan untuk menghindari kecurangan dalam proses penilaian harta. Kedua belah pihak yang bercerai pun bisa mendapatkan haknya dengan adil.
Setelah nilai dari total harta tersebut diketahui, maka harta tersebut bisa dijual ke pihak lain agar bisa dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai.
Seperti yang dijelaskan di atas, membagi harta dalam bentuk uang tunai tentu lebih mudah ketimbang berbentuk aset tak bergerak.
Akan tetapi, mengingat ini adalah harta bersama pasangan suami istri selama menikah, penjualan harta tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Jika salah satu pihak masih menghendaki harta tersebut, maka dia bisa membelinya dari mantan pasangannya. Opsi ini cukup tepat dipilih terutama bagi mereka yang memiliki anak.
Ketimbang harus merelakan rumah, lebih baik membelinya dari mantan pasangan agar kebutuhan hunian sang anak di masa depan tetap terjamin.
Begitu pula dengan perusahaan. Jika memang usaha masih berjalan dengan baik, satu pihak bisa melakukan pembelian saham perusahaan itu ke mantan pasangannya.
Akan tetapi, proses ini tentu harus melibatkan pihak ketiga demi mewaspadai adanya perselisihan seputar nilai harta.
Jika asetnya adalah aset properti kedua belah pihak bisa melakukan pemecahan serpitikat dari aset tersebut.
Namun hal ini juga terbilang cukup kompleks apabila harta yang dipersengketakan adalah rumah, karena pasangan yang bercerai tentu ingin menjalani kehidupan baru.
Hal ini bisa saja diwujudkan apabila mereka berdua masih ingin menjalin hubungan baik antara satu sama lain.
Ketimbang mempersengketakan aset ini, lebih baik menghibahkan saja ke sang anak. Ini adalah pilihan yang paling adil, karena dilakukan demi kesejahteraan anak di masa depan.
Akan tetapi, paling adil bukan berarti yang terbaik dari semuanya. Apa kabar jika sang anak belum cakap hukum karena masih di bawah umur, atau berada di bawah pengampuan?Tentu saja kedua pihak yang bercerai masih bertindak layaknya wali bagi sang anak.
Jika memang seseorang menghendaki proses ini, namun sang anak masih di bawah umur, maka langkah yang bisa diambil adalah membuat surat wasiat agar kelak di masa yang akan datang saat orangtua dipanggil Yang Maha Kuasa, harta yang satu ini bisa diwariskan dengan mudah ke sang anak.