Ini Daftar Aset DNA Pro yang Diserahkan Polisi Untuk Jadi Barang Bukti di Persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan telah melaksanakan pelimpahan tahap II terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ke Kejari Bandung Kota.

Adapun ada sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti itu disita dari 11 tersangka DNA Pro.

Barang tersebut dimulai dari kendaraan hingga rumah mewah.

“Pertama adalah kendaraan sebanyak 14 mobil dan 3 motor dengan berbagai merk. Ada yang merk Ferarri ada dua California dan Roma. Ada mobil Pajero, HRV, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya yaitu satu motor Harley Davidson dan dua Vespa,” kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Berkas Perkara 10 Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Dinyatakan Lengkap, Siap ke Pengadilan

Selain kendaraan, kata dia, pihaknya juga menyita tanah dan bangunan dari para tersangka. Adapun tanah bangunan itu terdiri dari 4 unit rumah, 2 unit apartmen dan 2 unit tanah dan bangunan dan juga 6 bidang tanah. 

“Rumahnya itu pertama di klaster di PIK, kedua rumah di Green Lake City Cipondoh Tangerang, kemudian rumah di Rivira Puri Cipondoh Tangerang, yang keempat rumah di Perumahan Magenta Pantai Indah Kapuk, yqng kelima apartemen Tokyo River Side di Pantai Indah Kapuk 2,” ungkap dia.

Nasabah atau member robot trading DNA Pro mengeluhkan dana yang mereka investasikan di perusahaan tersebut belum bisa ditarik.
Nasabah atau member robot trading DNA Pro mengeluhkan dana yang mereka investasikan di perusahaan tersebut belum bisa ditarik. (ist)

“Yang keenam apartemen di Tokyo River Side Tangerang, yang ketujuh tanah dan bangunan di Petamburan, Jakarta Barat, kesembilan sebidang tanah di Ciputat, yang kesepuluh juga sebidang tanah di Ciputat, Yang kesebelas sebidang tanah dan bangunan di BSD City, yang ke-12 sebidang tanah dan bangunan di perumahan Cutra Garden Kalideres Jakarta Barat, yang ke-13 sebidang tanah di Denpasar Bali dan yang ke-14 sebidang tanah di Karang Asem Bali,” sambung dia.

Selanjutnya, Ramadhan menyampaikan pihaknya juga menyita alat komunikasi sebanyak 1 unit tablet dan 11 ponsel. Ada pula logam mulia, 2 Kilogram emas, uang sejumlah Rp117.661.000. 

“Ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapura dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merk terkenal, rolex, guci, dan lain-lain, yang disita oleh penyidik dan diserahkan tahap dua,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan