Bisnis  

Jakarta Banjir, Beli Asuransi Mobil Gak Jamin Dicover Lho

Jakarta Banjir, Beli Asuransi Mobil Gak Jamin Dicover Lho

tribun-nasional.com – Berdasarkan peringatan dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Senin (27/2/2023), masih ada potensi terjadinya hujan dengan intensitas sedang hingga lebat. Dikabarkan pula bahwa sejumlah wilayah kota dan kabupaten Bekasi dilaporkan banjir.

Banjir memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik mobil, lantaran musibah yang satu ini bisa merusak mobil bagi dari sisi mesin maupun interior. Biaya perbaikan yang Anda tanggung tentunya sangat besar.

Satu-satunya cara untuk memitigasi kerugian finansial ini tentu dengan cara memiliki asuransi mobil. Namun patut diketahui bahwa tidak semua asuransi mobil, meskipun all risk mau menanggung risiko yang satu ini.

Lantas asuransi mobil seperti apa yang bisa menanggung risiko kerusakan akibat banjir? Berikut penjelasannya.

Asuransi mobil yang satu ini memang menanggung segala kerusakan, mulai dari penyok, baret, maupun hilang karena peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lain halnya dengan total loss only (TLO) yang cuma menanggung risiko kehilangan mobil atau kerusakan dengan nilai 75% dari harga mobil.

Dengan luasnya pertanggungan asuransi mobil allrisk, maka premi yang harus dibayar nasabah juga lebih mahal ketimbang asuransi TLO.

Namun tidak semerta-merta all risk bisa menanggung risiko kerusakan akibat banjir. Agar asuransi Anda bisa menanggung risiko yang satu ini diperlukan sebuah perluasan manfaat.

Perluasan manfaat berguna untuk menambah perlindungan terhadap mobil Anda. Namun konsekuensinya akan ada premi tambahan yang harus Anda bayar.

Namun sebelum melakukan perluasan manfaat, kenali pulalah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses klaim atas banjir.

Umumnya, risiko banjir yang bisa diklaim adalah kondisi dimana Anda tidak sengaja terendam banjir, bukan sengaja menerjang genangan air yang tinggi hingga menyebabkan mobil Anda rusak.

Pertama tentu saja Anda harus memilih produk dari perusahaan asuransi umum dengan kesehatan finansial yang baik. Untuk mengetahui hal tersebut Anda bisa memeriksa laporan keuangan perusahaan tersebut dan melihat bagian rasio pencapaian (RBC).

Adapun ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait besaran RBC minimum perusahaan asuransi adalah 120%.

Selain mengenai kesehatan keuangan, pertimbangkan juga untuk memilih perusahaan asuransi dengan layanan bantuan 24 jam, agar Anda juga lebih tenang ketika terkena musibah yang satu ini.