tribun-nasional.com – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)melakukan sinergi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan di kabupaten/kota.
“Dalam rangka menjalankan tugas tersebut, BKIPM telah melakukan langkah strategis seperti penguatan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, pengendalian mutu di pemasaran, dan sentra produksi hasil perikanan yang sejak tahun 2017 tugas ini juga telah dilaksanakan oleh UPT (unit pengelola teknis) BKIPM,” ujar Kepala BKIPMKKPPamuji Lestari melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Tugas pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, yang merupakan amanat Inpres 01 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat ini, telah direalisasikan pada 2022 melalui pengawasan di 76 kabupaten/kota oleh 24 UPT BKIPM beserta Pusat Pengendalian Mutu.
“Tahun lalu, kegiatan tersebut tersebar di 279 lokasi usaha atau sentra produksi (pasar ikan, pelabuhan perikanan/tempat pendaratan ikan, pangkalan pendaratan ikan atau unit pengumpul/supplier),” ujarnya.
Rencananya, di tahun 2023, kegiatan ini masih akan dilaksanakan oleh 24 UPT KIPM di 76 lokasi kabupaten/kota dengan target 280 lokasi usaha, melalui sinergi dengan kementerian/lembaga, instansi teknis terkait di daerah dan akademisi di bidang pengolahan hasil perikanan Indonesia.
BKIPM pun mengajak jajarannya untuk terus meningkatkan kompetensi, karena hasil penilaian dan pengujian akan berdampak langsung terhadap kondisi jaminan mutu produk perikanan yang diperdagangkan dan dikonsumsi masyarakat.