Komisi III DPR Bakal Bentuk Badan Pengawas Ganja Medis dari Unsur Kemenkes, Kepolisian dan BNN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal membentuk badan pengawasan ganja untuk medis yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Menteri Kesehatan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa seusai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang legalisasi ganja untuk medis, Kamis (30/6/2022).

Desmond mengatakan, pihaknya bakal membentuk lembaga pengawasan tersebut guna melokalisir wilayah-wilayah Ganja medis.

“Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga ya, Menteri Kesehatan, Kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang Ganja,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Desmond, dalam rapat tersebut pihaknya menyerap aspirasi tentang kemungkinan UU Narkotika dikeluarkan penggolongan Ganja dari Golongan I menjadi Golongan II atau Golongan III.

“Agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menggelar berbagai focus group discussion (FGD) yang menghadirkan pakar kesehatan untuk membahas soal zat-zat yang harus dikeluarkan dari narkotika.

“Kita akan melakukan FGD ya, melakukan FGD melibatkan semua pakar kesehatan, IDI, dan macam-macam dalam rangka membicarakan tentang mana zat-zat yang harus kita keluarkan (dari narkotika), mana zat-zat yang harus kita tambah ya. Kita akan lihat itu,” ujarnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan pengobatan atau medis.

RDPU tersebut dilaksanakan di Ruang Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Perjuangkan Pengobatan Anaknya di Gedung DPR, Santi Optimis Ganja Medis di Indonesia Bisa Diterapkan

Rapat Dengar Pendapat Umum ini dipandu Wakil Ketua Komis III DPR RI Desmond J Mahesa dan diikuti sejumlah Anggota DPR.

“Agar tidak jadi masalah, tujuannya merubah untuk kebaikan malah nanti mudaratnya muncul yang enggak bagus,” kata Desmond.

“Di sinilah kehati-hatian kami Anggota DPR dalam rangka merumuskan UU Narkotika, termasuk mengeluarkan larangan ganja di dalam peraturan yang ada,” lanjut dia.

Adapun rapat tersebut turut menghadirkan Bu Santi atau Santi Warastuti, Kuasa Hukum Santi Singgih Tomi Gumilang dan Peneliti Universitas Syah Kuala Prof. Musri Musman.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan