Asuransi berfungsi sebagai penjamin keselamatan hunian jika terjadi bencana. Namun, apakah asuransi apartemen dan rusun sudah termasuk saat kita membeli unit? Simak hukumnya di sini!
Ketika kita membeli rumah tapak, biasanya sudah dilengkapi dengan asuransi.
Asuransi ini biasanya dapat digunakan ketika terjadi bencana alam atau kebakaran.
Zaman yang semakin berkembang dan kebutuhan akan tempat tinggal strategis membuat banyak orang yang lebih memilih tinggal di apartemen atau rumah susun (rusun).
Pertanyaannya, apakah apartemen dan rusun dilengkapi dengan asuransi seperti rumah tapak?
Lebih jelasnya, langsung saja kita bahas dalam artikel ini!
Diasuransikan oleh Perhimpunan Penghuni
Seperti yang sudah sering dibahas, rusun atau apartemen dikelola oleh perhimpunan penghuni.
Nah, terkait pembahasan kali ini, kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
Dalam Pasal 70 tertulis dengan jelas bahwa:
“Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran.”
Berdasarkan isi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa asuransi kebakaran atas rusun dan apartemen wajib diasuransikan oleh perhimpunan penghuni.
Oleh karena itu, jika Anda sebagai penghuni masih bingung, maka langkah yang bisa dilakukan adalah bertanya kepada perhimpunan penghuni.
Penghuni Wajib Membayar Iuran
Lalu, bagaimana cara membayar biaya asuransi apartemen dan rusun?
Setelah kita melihat isi Pasal 70, ternyata pembayaran asuransi pun tercantum dengan jelas dalam Pasal 61 Ayat (2) Huruf b dalam Undang-Undang yang sama.
Berikut isi pasalnya:
“Setiap penghuni berkewajiban
- mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga;
- membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
- memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”
Sudah jelas, ‘kan?
Ternyata pembayarannya dilakukan dengan cara membayar iuran.
Jangan sampai kamu sebagai penghuni tidak membayar iuran tersebut karena aturannya pun sudah jelas.
Ingin Ajukan Asuransi Sendiri? Ini Caranya!
Merasa kurang yakin atau ingin mendapatkan perlindungan yang lebih baik?
Dikutip dari laman hukumonline.com, dijelaskan bahwa setiap penghuni bisa mengajukan asuransi secara pribadi ke perusahaan penyedia layanan asuransi.
Pastikan asuransi yang kamu pilih menyediakan perlindungan dari beragam bencana seperti
- jaminan kebakaran,
- banjir,
- gempa bumi,
- kerusuhan,
- terorisme, dan
- sabotase.
Terkait hal tersebut, tentunya dapat ditanyakan secara langsung kepada pihak penyedia asuransi terkait.
Satu hal yang perlu diingat adalah pertimbangkan asuransi apa yang akan digunakan, jangan sampai merugi di kemudian hari!
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan di Kota Baru Parahyangan?
Temukan lewat www.99.co/id dan rumah123.com karena kami selalu AdaBuatKamu!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.