Sebagai seorang pengendara, kamu tidak asing dengan gambar rambu lalu lintas, bukan? Ternyata, rambu lalu lintas dibagi beberapa jenis, lo, agar berkendara aman serta nyaman, yuk ketahui jenis-jenisnya!
Rambu lalu lintas berfungsi sebagai penyampai informasi di jalan raya, dibuat untuk menghindari potensi kecelakaan.
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendefinisikan rambu lalu lintas sebagai berikut:
“Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.”
Sebagai perlengkapan jalan, gambar rambu lalu lintas ternyata dibagi kembali dalam beberapa jenis.
Setiap jenisnya, mereka mempunyai desain dan ciri khas yang berbeda.
Perbedaan itu terlihat dari bentuk, warna latar, hingga warna simbol atau tulisan yang melekat pada sebuah rambu.
Melansir laman gardaoto.com dan sumber lain, setidaknya ada 13 gambar rambu lalu lintas yang perlu kamu ketahui dan patuhi.
Untuk gambar rambu-rambu lalu lintas terlengkap, simak artikel ini sampai selesai, ya!
13 Gambar Rambu Rambu Lalu Lintas
1. Gambar Rambu Peringatan
Gambar rambu peringatan mempunyai latar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
Umumnya, rambu ini mempunyai bentuk belah ketupat, tapi sebagian yang berbentuk persegi panjang.
Arti rambu lalu lintas ini bertujuan memberi peringatan kepada pengendara, kemungkinan potensi bahaya atau tempat berbahaya yang akan dilalui oleh pengguna jalan.
2. Rambu Petunjuk
Gambar rambu rambu lalu lintas berikutnya bernama rambu petunjuk.
Fungsi dari tanda jenis ini adalah sebagai pendahulu petunjuk jalan yang menunjukkan arah daerah.
Contohnya, ketika hendak menuju ke tempat A, rambu petunjuk sebelumnya akan menginformasikan arah jalan menuju ke daerah A.
Kamu tinggal mengikuti petunjuk tersebut untuk sampai ke tujuan.
3. Gambar Rambu-Rambu Lalu Lintas Rambu Larangan
Gambar rambu-rambu lalu lintas berikutnya adalah rambu larangan.
Ia memiliki ciri berlatar putih dan warna lambangnya berwarna merah atau hitam.
Tugasnya ialah memberitahukan perbuatan yang dilarang oleh pengguna jalan.
Sahabat 99, sering menemukan rambu huruf P yang diberi tanda coret? Tanda itu menunjukkan larangan bahwa kamu tidak boleh parkir di area tersebut.
4. Rambu Perintah
Desain dari gamar rambu lalu litas perintah mempunyai latar biru dengan lambang yang berwarna putih
Tanda ini berisi perintah yang harus dipatuhi oleh pengendara atau pemakai jalan…
Misalnya penanda belok ke kiri ke kanan atau berjalan lurus.
5. Papan Tambahan
Dari sekian rambu di jalan raya, papan tambahan mungkin jarang ditemui di jalan raya.
Ia biasanya menginformasikan keterangan mengenai waktu, jarak dan jenis kendaraan tertentu.
Berfungsi sebagai hasil dari rekayasa lalu lintas.
Tanda ini hadir dengan latar putih serta tulisan dan bingkainya berwarna hitam.
6. Rambu Nomor Rute
Gambar rambu lalu lintas selanjutnya ialah rambu nomor rute.
Ia berisi kode angka yang menginformasikan ruas dan rute jalan.
Contohnya jika Sahabat 99 melihat rambu nomor rute dengan angka ‘1’, hal itu mengartikan status jalan sebagai jalan nasional.
Penomoran rute untuk jalan nasional ditentukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sementara bagi jalan provinsi, ditetapkan oleh gubernur provinsi setempat.
Rambu ini berbentuk segi enam dengan putih sebagai warna latar, serta memuat angka yang berwarna hitam.
7. Rambu Zona Selamat Sekolah
Rambu Zona Selamat Sekolah atau yang kerap disebut dengan Zoss adalah sebuah kawasan yang bereda di sekitaran sekolah.
Selain mempunyai rambu, biasanya jalan raya yang berada di kawasan Zoss akan mempunyai warna khusus.
Rambu ini berfungsi untuk mengendalikan arus lalu lintas kendaraan.
Beberapa sekolah yang berada di pinggir jalan, kebanyakan menggunakan rambu ini untuk menghindari potensi kecelakaan.
Sanksi Tidak Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas bertujuan agar masyarakat patuh dan guna meminimalisir potensi kekacauan serta kecelakaan di jalan raya.
Maka tidak heran, jika ada sanksi bagi para pelanggar.
Apa sanksinya?
Menurut halaman resmi Polri, yakni polri.go.id, hukuman bagi pelanggar adalah sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Maka dari itu Sahabat 99, yuk patuhi setiap rambu lalu lintas dan artinya di jalan raya, agar terhindar dari sanksi dan berkendara terasa aman serta nyaman.
***
Itulah beberapa gambar rambu lalu lintas dan artinya,
Semoga bermanfaat, Sahabat 99!
Perbarui informasi terbaru dengan mengunjungi Berita 99.co Indonesia.
Mutiara Pancoran Mas dapat jadi pilihan terbaik bila kamu sedang berburu rumah di daerah Depok.
Informasi lebih lanjut silakan lihat di www.99.co/id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.