tribun-nasional.com – Harta Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo langsung menjadi sorotan netizen, usai putranya terlibat dalam kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor.
Berdasarkan sumber dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat bahwa dari tahun 2011 hingga 2021, harta Rafael mengalami peningkatan Rp 35,61 miliar.
Sejak 2011 lalu, properti menjadi kontributor terbesar dari nilai kekayaan Rafael. Adapun aset berupa tanah dan bangunan itu tersebar di berbagai daerah seperti di Jakarta, Sleman, dan Manado.
Di tahun 2021, Rafael mendapat tambahan dua aset properti di Sleman yang berstatus harta warisan. Apakah benar, setiap warisan merupakan harta yang bebas objek pajak? Berikut penjelasannya.
Sejatinya, segala harta perolehan atau yang didapat dari waris bukan merupakan objek Pajak. Hal itu tercantum di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Akan tetapi, harta tersebut bisa bebas dari pajak jika sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pewaris.
Apabila warisan tersebut memang tidak memenuhi persyaratan maka status bukan objek pajak bisa berubah, alhasil muncul konsekuensi untuk membayar pajak atas warisan tersebut.
Untuk warisan berupa tanah dan bangunan, harta tersebut benar-benar bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) jika ahli waris sudah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Aturan ini tercantum di Perdirjen 30/2009.
Penerbitan SKB PPh ini diberikan usai ada permohonan tertulis yang diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat orang pribadi terdaftar atau bertempat tinggal. Tentu saja, yang berhak mengajukan adalah ahli waris yang sah, oleh karena itu permohonannya harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.
Namun patut diketahui pula bahwa meski bebas PPh, ahli waris tentu harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat terjadi proses balik nama.
Tentunya, meski dikecualikan dari objek PPh, bukan berarti harta yang didapat dari hibah atau waris dari orangtua tidak perlu dilaporkan. Apa jadinya jika pada suatu saat Anda menjual harta tersebut dan mengubahnya menjadi harta lain? Tentu saja hal ini bakal dipertanyakan.
Oleh karena itu saat melakukan pelaporan pajak, aset-aset tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan Anda, lebih tepatnya di bagian “Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak” dan Daftar harta pada akhir tahun.