Politikus PKS Mardani Ali Sera Bersyukur Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, menyambut baik bebasnya mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

“Alhamdulillah Habib Rizieq sudah dapat kembali berkumpul bersama sanak dan keluarga,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu.

Selan itu, Mardani mendoakan Habib Rizieq Shihab selalu diberikan kesehatan dan terus konsisten berjuang untuk bangsa di Indonesia.

“Kita doakan sehat dan berkah selalu. Dan istiqomah terus berjuang membangun Indonesia yang baldatun thayyibatun warabbun ghofur,” ucapnya.

Di sisi lain, Mardani menyebut elite PKS dengan HRS selalu menjaga silaturahim dengan baik.

Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung ke kediaman HRS di Petamburan, Jakarta Barat.

“Silaturahim selalu dijaga. Pada waktunya akan bertemu,” pungkas Mardani.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas pada hari ini, Rabu, (20/7/2022). HRS yang ditahan sejak 12 Desember 2020 mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti.

Baca juga: Suasana Terkini di Rumah Habib Rizieq Shihab yang Baru Bebas: Petinggi FPI hingga PA 212 Merapat

Ia mengatakan HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

HRS ditahan 12 Desember 2020, lalu ekspirasi akhir penahanan 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

HRS merupakan narapidanan yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.

Di antaranya terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan