Polres Situbondo Ungkap 4 Kasus Judi Online, Judi Kartu hingga Judi Jenis Balap Merpati

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO – Polres Situbondo berhasil mengungkap empat kasus perjudian selama bulan Agustus 2022 ini.

Empat kasus perjudian yang berhasil diungkap di antaranya judi togel jenis HK secara online melalui situs Waktogel, togel jenis Sydney dan judi online jenis Roullete, judi kartu serta judi jenis balap merpati.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Situbondo berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti di antaranya 3 unit HP, uang tunai Rp 1.190.000, rekapan nomor togel, 2 kartu ATM, Kartu Remi, Bolpoin, 65 ekor burung merpati dan 34 ekor kurungan.

Selain kasus perjudian, Polres Situbondo juga berhasil mengungkap kasus narkoba dan miras.

Baca juga: Kapolri Ancam Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Judi Online, Sekalipun Kapolres, Kapolda, Tim Mabes

Selama bulan Januari hingga Agustus 2022 berhasil mengungkap 34 kasus, yakni 15 kasus Narkotika (Sabu), 13 kasus Obat Daftar G dan 6 kasus miras.

Sementara tersangka yang berhasil diamankan 42 orang (6 orang miras diproses tipiring) dengan barang bukti 135,3 gram sabu, 15.516 butir obat daftar G yakni 440 butir DEXTRO dan 15.076 butir trex serta miras 182 botol (tipiring.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengungkapkan pemberantasan penyakit masyarakat gencar dilakukan adalah bentuk komitmen bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat di Situbondo untuk menjadikan situbondo kondusif bebas dari penyakit masyarakat.

Langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level Pusat hingga Daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

Barang Bukti Kasus Perjudian di Situbondo
Barang bukti pengungkapan kasus perjudian yang berhasil disita Polres Situbondo.

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk ditindak tegas, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.

“Tidak hanya masyarakat, siapapun termasuk anggota Polres Situbondo yang terlibat perjudian baik langsung ataupun tidak langsung akan ditindak tegas tidak hanya dengan Kode Etik Profesi Polri juga dengan Hukum Pidana,” tegas AKBP Dr Andi Sinjaya, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Bobol ATM di Lubuklinggau, Ketagihan Judi Online, Aksinya Kepergok Warga

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan balap liar serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Bahwasanya penyakit masyarakat merupakan musuh bersama, silakan laporkan setiap kegiatan tindak pidana termasuk judi melalui call center 110 atau langsung ke hotline Kapolres Situbondo 081331998456 untuk ditindaklanjuti,” kata AKBP Andi Sinjaya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan