Ketika hendak mendirikan ruko, kita harus memiliki izin dari pemerintah daerah. Untuk itu, kita perlu mempelajari aturan izin mendirikan bangunan khusus ruko atau sekarang yang lebih dikenal dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sebuah bangunan harus difungsikan sebagaimana yang telah diizinkan pemerintah.
Misalnya, jika sebuah bangunan memiliki izin sebagai rumah tinggal, tentu bangunan tersebut tidak bisa dijadikan kantor atau lokasi usaha.
Maka dari itu, sebelum mendirikan bangunan, kita harus memastikan bahwa izin telah sesuai dengan peruntukannya.
Untuk itulah kita memerlukan surat persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan nama izin mendirikan bangunan (IMB).
Pada prinsipnya, izin agar bisa mendirikan bangunan ruko di sebuah lahan tidak jauh berbeda dengan mendirikan bangunan rumah.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, mulai dari dokumen yang disiapkan sampai pemilihan lokasi.
Buat kamu yang hendak mendirikan ruko, yuk ketahui terlebih dahulu izin apa saja yang harus diurus.
Melansir situs menpan.go.id, berikut adalah sejumlah persyaratan untuk mendapat persetujuan bangunan gedung khusus ruko.
Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung
Sebelum mengetahui persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapat izin mendirikan ruko, kita harus terlebih dulu mengetahui langkah dan birokrasinya.
- PBG harus diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi.
- Mendaftar lewat SIMBG (simbg.pu.go.id).
- Pemeriksaan Dokumen.
- Penerbitan PBG.
Persyaratan Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung Ruko
Setelah mengetahui langkah yang harus dilalui, kita harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen ini nantinya akan diperiksa oleh petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing kabupaten/kota.
Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan:
- Formulir permohonan izin yang sudah diisi lengkap.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Surat kuasa asli bermaterai cukup (jika perizinan tidak diurus secara langsung oleh pemohon).
- Fotokopi sertifikat tanah dan atau SPPT terakhir atau bukti kepemilikan tanah yang sah atau surat keterangan tanah dari kelurahan.
- Surat rekomendasi dari dinas teknis.
Prosedur Mendapat PBG Ruko
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, kamu bisa mengunjungi kantor DPMPTSP di kabupaten/kota tempat kamu tinggal atau mendaftar di simbg.pu.go.id.
Apa pun metode yang kamu pilih, kamu akan melalui prosedur sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan;
- Jika datang langsung ke kantor DPMPTSP, pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu sampai dipanggil petugas;
- Setelah dipanggil, berikanlah berkas permohonan kepada petugas;
- Pemohon menunggu berkas diperiksa;
- Setelah berkas lengkap, petugas mengarahkan pemohon memasukkan data ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Jika berkas tidak lengkap, pemohon akan diminta pulang untuk melengkapi berkas yang kurang;
- Setelah mendapat NIB, pemohon kembali menyerahkan dokumen permohonan izin kepada petugas untuk diverifikasi;
- Pemohon menunggu pemberitahuan jumlah retribusi yang harus dibayar;
- Pemohon membayar retribusi kepada kas daerah atau bank daerah yang telah ditunjuk pemerintah daerah;
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke petugas DPMPTSP;
- Pemohon pulang dan menunggu pemberitahuan untuk mengambil PBG.
Biasanya penyelesaian perizinan akan selesai dalam waktu lima hari kerja.
Jika kamu merasa kurang puas, mulai dari pelayanan sampai muncul indikasi pungli, kamu bisa melaporkannya ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
LAPOR dapat diakses melalui situs lapor.go.id.
***
Itulah sejumlah persyaratan dan ketentuan untuk mendapat persetujuan bangunan gedung ruko.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 yang hendak mendirikan ruko ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari ruko di Bandung, cek saja di 99.co/id untuk menemukan ruko di lokasi strategis!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.