tribun-nasional.com – Berkembangnya teknologi juga turut mengubah dan menciptakan inovasi terkait sistem pembayaran. Saat ini, banyak orang yang menggunakan alat pembayaran non tunai atau sistem cashless.
Alat pembayaran adalah sesuatu yang digunakan saat melakukan pemindahan dana/uang, untuk memenuhi suatu kewajiban yang muncul dari adanya kegiatan ekonomi. Munculnya sistem pembayaran bersamaan dengan lahirnya konsep uang, sebagai media pertukaran untuk transaksi barang/jasa.
Ada alat pembayaran tunai (cash) dan non-tunai (non cash). Sistem pembayaran tunai sudah sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti pakai uang kertas atau uang logam.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang alat pembayaran non tunai termasuk jenis dan manfaatnya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Mengutip laman resmi Bank Indonesia (BI), pembayaran non tunai adalah instrumen uang yang digunakan berupa uang elektronik, nota debit, bilyet giro atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Alat pembayaran non tunai disebut juga sebagai alat pembayaran digital. Supaya uang kita bisa berpindah ke pihak penerima, umumnya sistem pembayaran non tunai akan melibatkan lembaga perantara, baik bank maupun lembaga selain bank (LSB).
Adapun sistem pembayaran non tunai terdiri dari 2 jenis transaksi, yakni transaksi ritel dan transaksi nilai besar. Faktanya saat ini, alat pembayaran non tunai sudah semakin lazim dipakai masyarakat.
Di Indonesia sendiri, elektronifikasi transaksi melalui pembayaran non tunai menjadi perubahan dan salah satu bentuk Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh BI pada 14 Agustus 2014 silam. Menurut BI, tujuan gerakan pembayaran non tunai yaitu untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar.
Infrastruktur yang digunakan untuk memproses aktivitas transaksi non tunai pada bank, yaitu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Kliring merupakan pertukaran data keuangan elektronik atau warkat antar peserta kliring (baik atas nama peserta ataupun nama nasabah), yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.
Masih bersumber dari situs bi.go.id, adapun manfaat alat pembayaran non tunai adalah sebagai berikut:
Alat pembayaran non tunai berbasis elektronik termasuk sistem pembayaran digital. Nilai uang disimpan secara elektronik, dalam suatu media server atau chip.
Alat pembayaran non tunai elektronik sering disebut e-money atau sebuah kartu berisi chip. Jumlah uang akan ada saat kita mengisi saldo kartu e-money.
Uang elektronik bisa digunakan sebagai alat pembayaran, kepada pihak yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang kartu bukanlah bentuk simpanan, jadi akan ada bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jika berbasis server, contoh jenis alat pembayaran non tunai elektroniknya disebut e-wallet atau dompet digital/virtual. Untuk bisa punya e-wallet saat ini caranya cukup mudah kok.
Misalnya, dengan mendownload aplikasi penyedia e-wallet. Setelah terinstal, biasanya kamu akan diminta mengisi data diri, setelah itu kamu bisa langsung isi saldonya.
Alat pembayaran memakai kartu (card-based) yaitu seperti kartu debit, kartu debit hingga kartu prabayar. Dalam kartu pembayaran tersebut, akan tertanam chips berisi data.
Setiap chip kartu punya kode keamanan sendiri. Alat pembayaran kartu bisa digunakan dengan mesin electronic data capture (EDC) ataupun ATM.
Berikut penjelasan contoh alat pembayaran berbasis kartu:
Dikutip dari modul Ekonomi Kemdikbud Kelas X yang disusun oleh Siti Mugi Rahayu, M.Pd., kartu debit adalah alat pembayaran berbasis kartu, yang dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah pada bank penerbit kartunya. Banyak bank penerbit kini telah mengkombinasikan kartu debit dan kartu ATM dalam satu kartu.
Kartu debit sumber dananya berasal dari simpanan atau saldo. Jadi, apabila kita menggunakan kartu debit, saldo akan berkurang secara langsung pada saat transaksi.
Kartu kredit adalah alat pembayaran yang digunakan untuk berbelanja, yang sumber dananya berasal dari pinjaman (kredit), yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Pinjaman kredit diberikan penerbit. Apabila, kita membayar tagihan setelah jatuh tempo atau angsuran, nantinya akan dikenakan bunga/denda.
Kartu prabayar adalah kartu yang diterbitkan oleh bank kepada nasabahnya, yang digunakan untuk membayar sejumlah merchant. Transaksi kartu prabayar bisa digunakan layaknya kartu debit maupun kredit.
Contoh jenis alat pembayaran berbasis kertas (paper based) yaitu:
Cek termasuk salah satu alat pembayaran non tunai. Cek adalah surat perintah kepada bank yang bertujuan untuk membayarkan sejumlah dana. Cek terdiri dari tiga macam, yaitu cek atas unjuk, cek atas nama dan cek silang.
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening yang lain(rekening penerima). Sebagai informasi, bilyet giro tidak bisa ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.
Mengutip e-book Pengantar Akuntansi Berdasarkan SAK ETAP dan IFRS karya Syaiful Bahri, nota debit adalah dokumen atau surat untuk memberitahukan seorang kreditur kalau akunnya telah didebit sebesar jumlah tertentu. Fungsi nota debit yaitu sebagai surat penagih utang ke nasabah bank lain melalui kliring.
Nota kredit adalah berkas untuk memindahkan dana non tunai, ke nasabah lain melalui kliring. Nota kredit juga sebagai bukti transaksi adanya pengurangan utang dari si pemilik.
Itu tadi penjelasan jenis alat pembayaran non tunai saat ini. Dengan adanya sistem pembayaran non tunai tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Di sisi lain, alat pembayaran non tunai juga bisa menjadi alternatif kita ketika ingin bertransaksi. Detikers jadi tahu bukan, apa saja manfaat pembayaran non tunai?