tribun-nasional.com – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyebutkan sebanyak 4.508 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh memanfaatkan program pemutihan pajak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlangsung sejak 2 Januari sampai 28 Februari 2023.
“Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh. Hingga akhir Februari, ada 4.508 kendaraan bermotor memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut,” kata Chaidir.
Chaidir mengatakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut diperpanjang hingga 30 April 2023. Oleh karena itu, pihaknya mengajak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengikuti program pemutihan tersebut.
Demi memudahkan pembayaran pajak, kata Chaidir, pihaknya menyediakan tiga lokasi pembayaran pajak yakni di Kantor Samsat Lhokseumawe, Samsatkeliling dan Samsat Jemput Online (Jempol).
“Dari total 4.508 unit kendaraan yang ikut program pemutihan pajak, sebanyak 4.016 unit pembayaran dilakukan melalui layanan di Kantor Samsat Lhokseumawe dan 454 unit melalui layanan Samsat Jempol serta 38 unit melalui layanan Samsat Keliling,” katanya.
Menyangkut penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Lhokseumawe sepanjang 2022, Chaidir mengatakan totalnya mencapai Rp8,38 miliar dengan jumlah kendaraan sebanyak 10.770 unit.
Chaidir merincipembayaran pajak pada layanan di Kantor Samsat Lhokseumawe sebanyak 9.022 unit dengan penerimaan Rp6,89 miliar, layanan Jempol 1.638 unit dengan penerimaan Rp1,41 miliar dan Samsat Keliling sebanyak 110 unit dengan penerimaan Rp77,43.juta.
Chaidir menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan meliputi pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua serta pajak progresif.
“Kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut,” katanya.
Menurut Chaidir, banyak kemudahan didapatkan terhadap program relaksasi pajak kendaraan tersebut.
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan selama empat tahun tanpa denda.
Selain itu, kata Chaidir, BBNKB juga digratiskan. Pemilik tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan bermotornya.
Chaidir mengatakan, pihaknya juga berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Upaya itu di antaranya dengan terobosan sistem jemput bola atau turun langsung ke masyarakat.
Chaidir mengatakan program jemput bola tersebut juga untuk memudahkan pemilik membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan waktu proses pelayanan hanya lima menit saja.
“Terobosan ini berdampak pada meningkatnya kepatuhan pemilik membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi prosesnya tidak terlalu lama dan sangat mudah,” kata Chaidir.