4 Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon

4 Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon

tribun-nasional.com – JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor PLTU batu bara yang akan dimulai tahun ini.

Ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca PLTU Batu Bara Yang Terhubung Ke Jaringan Tenaga Listrik PLN Fase Kesatu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, PTBAE-PU fase kesatu hanya berlaku untuk PLTU batu bara, yang terdiri dari empat kategori.

“Pertama, PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW,” kata dia saat peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Kedua, PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW. Ketiga, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW. Keempat, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.

Dia menuturkan, perdagangan karbon pada 2024 akan diterapkan pada PLTU batu bara nonmulut tambang dan mulut tambang dengan kapasitas lebih besar sama dengan 25 MW ukuran yang cukup kecil.

“Sedangkan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN dan atau untuk kepentingan sendiri ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024,” ucap Jisman.

Adapun perdagangan karbon pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News