5.837 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Merdeka.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.837 narapidana untuk mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 5.777 merupakan narapidana dewasa, sementara 67 anak di bawah umur.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Suprapto menyebutkan pihaknya mengusulkan 5.837 narapidana. Mereka yang diusulkan mendapat pengurangan Remisi Umum 1 (RU I) untuk narapidana dewasa 1 bulan sebanyak 782 orang.

“Kemudian pengurangan 2 bulan sebanyak 1.109 orang. Lalu pengurangan 3 bulan 1.881 orang, pengurangan 4 bulan 1.031 orang,” kata Suprapto kepada wartawan, Selasa (16/8).

Selanjutnya pengurangan 5 bulan sebanyak 704 orang, serta pengurangan 6 bulan sebanyak 199 orang.

Sementara Remisi Umum II (RU II) jumlah pengurangan 1 bulan sebanyak 7 orang, pengurangan 2 bulan 7 orang, pengurangan 3 bulan 8 orang, orang, pengurangan 4 bulan 28 orang, pengurangan 5 bulan 14 orang dan pengurangan 6 bulan sebanyak 64 orang.

“Remisi ini sifatnya baru pengajuan, nanti akan diputuskan oleh Pusat terkait jumlah yang diputuskan untuk mendapat remisi di Kemerdekaan ke 77 tahun RI,” ucapnya.

Terpisah Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin menyebut sebanyak 231 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus tahun 2022.

Kata Muhidin, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus narapidana di Rutan Makassar. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada susulan, bagi yang jatuh vonis di bulan ini dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik,” ungkapnya.

Muhidin mengatakan bahwa untuk remisi 17 Agustus ini terdapat narapidana yang akan langsung bebas.

“Ada delapan orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan Remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian,” ujarnya.

Muhidin menyampaikan bahwa Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

“Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” jelasnya. [cob]

Baca juga:
Hari Anak Nasional, 57 Anak di LPKA Jateng Terima Remisi
Peringatan Hari Anak, 52 Napi Anak di Bandung dapat Remisi
Fakta Lengkap Tahanan Bisa Selfie di Sel Pakai Topi Polisi, Pakai HP Siapa?
Eks Napi Ungkap Tahanan Pedofil Wajib Habis Dalam Penjara, Dipelonco & Babak Belur


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan