Airlangga: Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum bagi Iklim Investasi

Airlangga: Perppu Cipta Kerja Beri  Kepastian Hukum bagi Iklim Investasi

tribun-nasional.com – JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah untuk mengantisipasi ketidakpastian dari sisi investasi. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat hingga November 2023.

“Investasi kan beyond November 2023, oleh karena itu pemerintah mengambil langkah strategis, yaitu antisipasi terhadap UU Cipta Kerja dengan menerbitkan perppu. Dengan adanya perppu, kepastian hukum berjalan, PP (peraturan pemerintah) yang kemarin dilarang dibuat, bisa dibikin lagi,” kata Airlangga dalam B Universe Economic Outlook di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (14/02/2023).

Menurut Airlangga, saat MK memutuskan UU Cipta Kerja termasuk konstitusional, pemerintah tidak bisa membuat regulasi turunan UU Cipta Kerja. Hal tersebut menghambat langkah pemerintah untuk menggenjot realisasi investasi. Sebab Online Single Submission (OSS) membutuhkan regulasi turunan untuk mengatasi kendala dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Bangunan Gedung( PBG).

“Ini (RDTR dan PBG) betul-betul menjadi kunci keterlambatan dari proses perizinan. Dengan Perppu Cipta Kerja, seluruhnya bisa kita jalankan kembali. Presiden sudah menyampaikan surat ke DPR dan DPR, sudah membacakannya di rapat paripurna. Tentu tinggal berproses apakah masa sidang ini dan masa sidang depan. Tentu practicality dan kepastiannya menjadi lebih tinggi,” papar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja terutama untuk mengantisipasi kegentingan memaksa. Misalnya pada 2020 pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut dibuat untuk mengantisipasi gonjang -ganjing perekonomian pada awal pandemi Covid-19 tahun 2020.

“Terbukti ini menjadi jurus ampuh dibandingkan berbagai negara lain, di mana defisit dilonggarkan, anggaran dibuat fleksibel. Seluruh clearing house di omite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasoonal (KPC-PEN). Jadi, ini hal yang penting, demikian pula ke depan. Dalam situasi ketidakpastian, kita harus memastikan bahwa investasi iklim tetap dijaga terus,” tegas dia.

Indonesia, menurut Menko Perekonomian, merupakan salah satu negara yang melakukan transformasi selama pandemi Covid-19. Dengan adanya transformasi yang dilakukan pemerintah, kepercayaan negara lain terhadap Indonesia menjadi lebih baik.

“Tidak ada negara lain yang melakukan itu. Ini adalah major overhaul yang dilakukan Indonesia, pemerintah negara lain sangat menghargai. Makanya rating kita relatif stabil dan bagus selama pandemi Covid-19,” tandas Airlangga.