AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat

Merdeka.com – Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno. Hasilnya, ia telah dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8-7-2022 pukul 13.30 Wib memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13-10-2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7).

Ia menjelaskan, hasil dari sidang komisi tersebut nantinya akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti.

“Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada,” jelasnya.

Ia menyebut, untuk putusan sidang komisi itu telah keluar sejak 8 Juli 2022 lalu. “Untuk putusan yang KKEP PK tanggal 8 Juli,” sebutnya.

Selain itu, Nurul Azizah belum bisa memastikan terkait kapan akan dilakukan PTDH itu dilakukan terhadap Brotoseno.

“PTDH-nya per kapan kita tunggu KEPnya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu, mudah-mudahan segera,” tutupnya.

Wakapolri Pimpin Sidang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mensahkan Komisi Banding Etik terkait dengan PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Komisi Banding ini dibentuk berdasarkan hasil dari Tim Peneliti terkait PK tersebut.

“Saya dapat dari Kadiv Propam, hari ini bahwa ini sudah disahkan untuk Komisi Banding Terkait Keputusan Kode Etik. Sory, sudah disahkan untuk sidang KKEP Komisi PK atas Peninjauan Kembali KKEP AKBP BS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6).

Untuk pimpinan sidang KKEP ini, nantinya akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Sudah disahkan oleh Kapolri dan Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya sidang KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri,” ujarnya.

Lalu, untuk anggota dalam sidang nanti itu akan diisi oleh jenderal bintang tiga serta jenderal bintang dua seperti Kadiv Propam serta Kadiv Kum.

“Beranggotakan Bapak Irwasum, Kadiv Propam kemudian dari Kadiv Kum dan SDM. Telah dibentuk dan segera mungkin tim ini akan bekerja,” ucapnya.

“Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan ke Pak Wakapolri segera mungkin sidang ini digelar. Nanti kalau Pak Waka sudah mempersiapkan tim, kemudian merapatkan dan akan mulai dilaksanakan gelar terhadap peninjauan kembali terhadap putusan kembali AKBP BS nanti akan disampaikan kepada kawan-kawan,” sambungnya.

Dedi memastikan, tim tersebut akan bekerja secepatnya dalam memberikan keputusan terhadap AKBP Brotoseno.

“Tim ini sesuai perintah Bapak Kapolri bekerja secepatnya guna memberikan keputusan Dan memiliki kekuatan hukum tetap. Waktunya 14 hari,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan mekanisme pelaksanaan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno yang dianggap keliru sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Aturan itu menjelaskan bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan Kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Sambo mengatakan, Kapolri nantinya akan membentuk tim peneliti terkait PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.

“Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 ini adalah Bapak Kapolri memberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding,” kata Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6).

Sambo menjelaskan, Komisi Kode Etik PK ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.

Dia melanjutkan, tim peneliti yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri terdiri atas Itwasum, Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Hukum (Divhum).

“Sesuai Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Itwasun Polri, Biro SDM Polri, Div Propam, dan Div Hukum,” kata Sambo.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan