Bela Dirjen Pajak, Menkeu: Kenaikan Nilai Harta Terjadi karena Pertambahan Nilai Aset

Bela Dirjen Pajak, Menkeu: Kenaikan Nilai Harta Terjadi karena Pertambahan Nilai Aset

tribun-nasional.com – JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan harta kekayaan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo terjadi karena kenaikan harga aset. Belakangan harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo disorot karena mengalami kenaikan sebesar Rp 8 miliar dalam jangka waktu 4 tahun.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) jumlah harta Suryo Utomo pada tahun 2017 mencapai Rp 6,14 miliar. Pada tahun 2021 jumlah harta Suryo Utomo meningkat hingga 135% lebih menjadi Rp 14,45 miliar.

“Saya tanya sama Pak Suryo kenaikan hartanya karena apa? Ternyata karena harga tanah, harga rumah, harga pasar, dan harga lain-lain. Jadi jangan tiba-tiba dianggap seolah-olah itu korupsi,” ujar Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 pada Selasa (28/02/2023).

Dia meminta Dirjen Pajak untuk menyampaikan kepada publik terkait penjelasan mengenai harta kekayaan tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat. Karena kelakuan segelintir pegawai citra Kemenkeu langsung tercoreng di mata masyarakat “Dalam hal ini publik telah menghakimi beli motor Rp 150 juta as if kita ambil Rp 1.750 triliun ya enggaklah,” imbuh dia.

Menkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama di lingkungan Kemenkeu. Sri Mulyani menekankan pentingnya asas kepatutan dan kepantasan yang ditunjukkan oleh ASN harus dipegang kuat dan bukan merupakan sesuatu yang berlebihan karena masyarakat selalu memperhatikan tingkah laku pegawai negeri sipil (PNS), khususnya yang pegawai Kemenkeu yang bertugas mengelola uang negara.

“Jadi, meski ASN membeli barang mewah dengan kerja keras maupun gaji yang halal seperti membeli motor gede (moge), nggak usah muter-muter pakai moge. Jalan kaki saja sama saya muter-muter Senayan, itu juga sehat,” kata Sri Mulyani.

Berdasarkan data LHKPN tahun 2022 harta sebesar Rp 14,45 miliar terbagi dalam tanah dan bangunan senilai Rp 14,16 ,miliar; alat transportasi dan mesin senilai Rp 947 juta; harta bergerak lainya Rp 1,5 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,79 miliar. Namun, ada pula utang senilai Rp 5 miliar.