tribun-nasional.com – Pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Dalam revisi ini akan memuat konsumen yang bisa membeli jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite. Lalu, bagaimana progres revisi Perpres ini?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menyebutkan, pada 26 Desember 2022 telah terbit surat Mensesneg kepada Menteri ESDM yang isinya meminta kajian komprehensif terkait revisi Perpres 191 untuk dilaporkan kepada Presiden.
“Pada 10 Januari 2023 telah disampaikan permohonan izin prakarsa termasuk kajian oleh Menteri ESDM kepada Presiden RI,” kata Tutuka dalam rapat dengar pendapat Komisi VII, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Di tanggal 31 Januari 2023, telah dilakukan rapat klarifikasi oleh Kemensetneg atas permohonan izin prakarsa. “Di mana Kemensetneg masih akan meminta arahan pimpinan atas keberlanjutan pemberian izin prakarsa kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.
Hingga hari ini, belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM.
“Sampai dengan tanggal 14 Februari 2023 hari ini belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.
Tutuka mengatakan, dalam revisi itu terdapat usulan konsumen JBKP atau Pertalite. Konsumen itu di antaranya industri kecil, usaha perikanan hingga pelayanan umum.
“Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 Tahun 2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” terangnya.