Beredar File APK Ditjen Pajak di Medsos, Ternyata Hoaks

Beredar File APK Ditjen Pajak di Medsos, Ternyata Hoaks

tribun-nasional.com – JAKARTA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membantah telah menyebarkan file berformat Application Package File (APK) di media sosial (Medsos).

Sejak awal Februari 2023, file APK yang disebarkan melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp itu dinarasikan sebagai dokumen digital pengisian pajak perseorangan. Sementara, dokumen fisik dari file itu akan dikirim menyusul.

Menanggapi hal itu, Ditjen Pajak menegaskan dokumen digital berbentuk file APK bukan bersumber dari instansi di bawah Kementerian Keuangan itu. Dengan demikian, pesan yang beredar di Medsos dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak adalah hoaks.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan,” demikian isi keterangan yang dimuat di situs resmi Ditjen Pajak.

Disebutkan, segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Ditegaskan, layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200.

“Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar,” bunyi pengumuman Ditjen Pajak.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News