tribun-nasional.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan, transportasi onine merupakan bisnis yang gagal, terutama sebagai bisnis yang membuka lapangan pekerjaan baru.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyebut tidak semua pengemudi ojek online ( ojol ) berasal dari orang yang pengangguran.
Dari hasil survei tersebut, diketahui sebanyak 81,31 persen orang menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerjaan utamanya. Sementara, sebanyak 18,69 persen menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerjaan sampingan.
Dari komposisi tersebut, disebutkan hanya sebanyak 16,09 persen saja pengemudi ojek online (ojol) yang berasal dari pengangguran.
Sementara sebelum menjadi pengemudi ojol sebanyak 34,3 persen bekerja dari BUMN dan sektor swasta. Sedangkan sebanyak 36,12 persen pengemudi ojol sebelumnya merupakan seorang wiraswasta.
“Pelajar dan mahasiswa 5,42 persen, ibu rumah tangga 0,82 persen, tanpa pekerjaan 16,09 persen, dan lainnya 17,24 persen,” terang dia terkait hasil survei tersebut, dikutip Minggu (9/10/2022).
Di sisi lain, ada 18,69 persen yang menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerjaan sampingan. Dari besaran tersebut, diketahui sebanyak 7,86 persen memiliki pekerjaan utama sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan sebanyak 31,14 persen diketahui memiliki pekerjaan utama di BUMN dan sektor swasta. Sebanyak, 7,86 persen memiliki pekerjaan utama sebagai pelajar.
Lainnya, sebanyak 29,29 persen memiliki pekerjaan utaa sebagai wiraswasta. Sebanyak 0,71 persen memiliki pekerjaan utama sebagai ibu rumah tangga, dan 22,
Sementara pengemudi didominasi oleh pria sebanyak 81 persen dengan usia terbanyak 20 sampai 30 tahun sebanyak 40,63 persen serta lama bergabung menjadi pengemudi ojek online terbanyak kurang dari 1 tahun sebanyak 39,38 persen.
Survei dilakukan rentang waktu 13 sampai 20 September 2022 dengan media survei online.
Samplingnya adalah penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5 persen. Wilayah surveinya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden adalah masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.
Survei tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Untuk itu, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa atau tarif ojek online yang diberlakukan mulai hari Minggu (11/9/2022).